TANJUNGPINANG, DapurRakyatNews – Pemerintah Kota Tanjungpinang berencana akan meningkatkan disiplin Protokol kesehatan sesuai dengan Surat Edaran yang telah dikeluarkan beberapa waktu lalu, terutama larangan berkerumun.
Baca Juga : Beredar Video Aktivis Potong Ayam di Kantor DPRD Sumenep
Bagi Pemilik tempat usaha dan pengunjung, akan diberikan sanksi jika kedapatan berkerumun karena melanggar Surat Edaran Walikota Tanjungpinang tersebut.
Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma S.IP. mengatakan, terkait Surat Edaran larangan berkerumun yang telah diterbitkan beberapa waktu yang lalu, maka hari ini perlu dipertegas kembali karena menurutnya himbauan tersebut tidak berjalan maksimal.
Hasil rapat yang telah dilakukan pada Kamis (10/6) bersama gugus tugas Covid-19 Tanjungpinang, disiplin dalam penerapan protokol kesehatan akan lebih ditingkatkan lagi. Dimana bagi tempat-tempat yang terdapat berkerumun seperti Gelper, Restauran, Cafe dan tempat yang mengundang keramaian lainnya.
Baca Juga : Pipa Tua PDAM Depan Tugu Adipura Tanjungpinang Bocor, Wahyu Usulkan Ke Pemprov Kepri Untuk Diganti
“Bagi yang sudah menerima teguran pertama dan kedua dan bila mana tidak dilaksanakan, maka tempat usahanya akan di tutup selama beberapa hari dan pemilik tempat usaha harus membuat pernyataan tidak akan mengulangi lagi dan bila tidak di laksanakan juga maka akan di cabut izinnya,” ucap Rahma, Jum’at (11/6).
Ia melanjutkan, bahwa bagi pengunjung juga akan di berlakukan supaya berimbang, dan tidak hanya pemilik usaha. Namun untuk pengunjung yang menggunakan roda empat dan roda dua akan di gembok kendaraannya.
“jika kedapatan, dan jika pemilik kendaran hendak mengambil kendaraan dalam kondisi tergembok harus membuat pernyataan tidak mengulangi lagi dan untuk kendaraannya pemilik bisa mengambil di Dishub,” Tukas Rahma.
Baca Juga : Alih-Alih, Dinkes Hanya Tanggung Biaya Rawat dan Pengobatan
Rahma Juga menambahkan “Jadi ini akan kita berlakukan, karena surat edaran saya selama ini hanya berlaku untuk pelaku usaha, tapi ini saya persiapkan besok mudah-mudahan sudah kita mulai,” ujarnya.
Menurut Rahma, bahwa hal ini juga membutuhkan dukungan dari masyarakat untuk mematuhi Surat Edaran, karena ini bertujuan untuk memutus mata rantai Covid-19 dan menghindari kerugian yang lebih besar karena Tanjungpinang sebagai ibu kota kepri termasuk tinggi di tingkat nasional.
“Kalau untuk sanksinya dalam bentuk perwako, dalam Surat Edaran yang telah di terbitkan, saya tambah satu aturan lagi untuk menguatkan, karena ini tidak main-main,” tegasnya.
Bila mana nantinya ditemukan ada pelanggaran dan ada temuan, maka mohon maaf kita akan melakukan tindakan lebih tegas lagi.
“Kalau udah selesai saya buat perwakonya (peraturan wali kota_red) hari ini, Besok akan kita mulai dan bisa kita jalankan,” pungkasnya.
Baca Juga : Akhirnya, Polisi Akan Jemput Paksa Vina Saktiani
Respon (2)