Dirut PT Garam ; PHK Karyawan Kokargam Karena Kondisi Negara Tidak Normal

Dirut PT Garam ; PHK Karyawan Kokargam Karena Kondisi Negara Tidak Normal
Gudang PT. Garam Yang Berlokasi Di Kabupaten Sumenep - Madura [foto/IST]

SUMENEP, DapurRakyatNews – Kondisi sulit akibat Pandemi Covid-19 yang dirasakan semua lapisan masyarakat, tidak menghentikan Kokargam untuk melakukan PHK terhadap puluhan karyawannya. Keputusan pemberhentian tersebut pun terkesan tidak berprikemanusiaan.

Baca Juga : Pejabat Sumenep Sindir Administrasi Birokrasi Berbelit RSUD Kebanggaan Sumenep

Kepastian pemecatan sendiri didapatkan oleh karyawan Kokargam berdasarkan rapat sosialisasi tentang PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) karyawan organik Kokargam pada hari Kamis (22/07).

PHK Karyawan Kokargam dilakukan oleh jajaran pengurusnya yaitu, Ketua Jujuk Novita Rahayu, Sekretaris Moh Ubaidillah dan Bendahara Sandra Widodo.

Dalam kesempatan berbeda, Minggu (25/07) DapurRakyatNews mencoba menghubungi Direktur Utama PT Garam, Achmad Ardiyanto untuk meminta pendapatnya terkait pemecatan 44 karyawan organik Kokargam, melalui sambungan Whatsapp.

Subscribe👉 Dapur Rakyat News TV
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=hD_ph6UIAIM[/embedyt]

Dirut PT Garam mengatakan, Kokargam adalah koperasi yang didirikan oleh karyawan PT Garam, beranggotakan karyawan PT Garam dan mempekerjakan karyawan sesuai aturan di koperasi. Kokargam secara kelembagaan berada di bawah binaan Dinas Koperasi Kabupaten Sumenep.

“Sama seperti semua koperasi di Kabupaten Sumenep mas, begitu kira kira, dan Kokargam tidak mendapat dana dari PT Garam, Kokargam harus mencari dana sendiri,” ujarnya.

Baca Juga : Ketua Kokargam : Kami PHK Karyawan, Masyarakat Tidak Perlu Tahu

Ketika ditanya apakah pemecatan atau PHK tersebut juga berdasarkan keputusan semua anggota Kokargam yang notabene pegawai PT Garam. Karena semua keputusan harus berdasarkan pemilik suara dalam hal ini karyawan PT Garam, Achmad Ardiyanto menjawab.

“Pengambilan Keputusan Kokargam sama dengan koperasi lainnya, pengurus mempunyai kewenangan mengambil keputusan sesuai dengan mandat rapat anggota, dan bila anggota ada yang kurang setuju, anggota bisa mengusulkan rapat anggota sesuai persyaratan Undang-undang Koperasi,” jawabnya.

Kemudian Dirut PT Garam berdalih PHK yang dilakukan, diputuskan pengurus Kokargam dengan dasar kewenangan tadi dan sudah didiskusikan dengan karyawan Kokargam yang terdampak termasuk dengan alasan-alasan kenapa dilakukan PHK.

“Kewenangan pengurus untuk melibatkan anggota atau tidak. Kalau dirasa perlu, bisa dilakukan. Bila tidak dilibatkan, anggota juga bisa menanyakan ke pengurus, ada wadahnya dan semua sudah jelas aturannya.” Alasannya.

Baca Juga : Hadirnya Koarmada II TNI-AL di Kepulauan Sapeken Buktikan OPD Terkait Sumenep Lelet

Achmad Ariyanto menambahkan, peristiwa PHK ini memprihatinkan dan menunjukkan bahwa kondisi negara dan bisnis tidak dalam kondisi normal atau biasa-biasa saja. Tekanan untuk bertahan hidup sangat berat, tapi tidak ada pilihan yang enak, semua pilihan berat.

“Kita semua memang berada di zaman yang kurang kondusif, semoga Allah SWT menolong kita semua,” tukasnya.

Baca Juga : Kepulauan Sumenep Darurat Covid-19, RS Terapung Hanya Mengapung

Berdasarkan informasi yang diterima dari salah satu karyawan Kokargam yang di PHK, kepengurusan Kokargam yang membuat keputusan memberhentikan karyawannya, ternyata baru berumur 4 bulan. Entah apa tolak ukur yang menjadi dasar, hingga dalam tempo yang singkat, tiba-tiba membuat keputusan yang merugikan puluhan karyawan Kokargam beserta keluarganya.

DapurRakyatNews seolah dapat merasakan kesedihan salah satu karyawan Kokargam yang dipecat itu, saat dirinya sempat berkirim pesan singkat. “Resmi di PHK semua besok mas”. Ungkapnya.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan