Dapurrakyatnews – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Sumenep ke-755 tahun 2024, pemerintah kabupaten mengeluarkan kebijakan penting mengenai pelestarian budaya lokal.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2024, seluruh ASN, Non-ASN, serta pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, diwajibkan mengenakan Baju Adat Keraton Sumenep lengkap, sejak tanggal 30 hingga 31 Oktober setiap tahunnya, termasuk saat Upacara Hari Jadi Kabupaten Sumenep.
Tidak hanya itu, surat edaran ini juga mengimbau pegawai instansi vertikal, BUMN, serta dosen, guru, mahasiswa, dan pelajar di Kabupaten Sumenep, untuk mengenakan Batik Sumenep pada periode yang sama.
Edaran ini bertujuan untuk memperingati ketokohan Arya Wiraraja sebagai pendiri Kabupaten Sumenep, serta meningkatkan semangat pelestarian budaya lokal.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Ir. Edy Rasiyadi, M.Si, menegaskan bahwa, kebijakan ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga identitas budaya daerah.
“Kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat mendukung upaya ini, tidak hanya sebagai bentuk penghormatan terhadap sejarah, tetapi juga sebagai langkah konkret dalam pelestarian budaya lokal yang kita miliki,” ujar Edy Rasiyadi. Jum’at (18/10/2024).
Namun, pengecualian diberikan kepada ASN atau Non-ASN yang bertugas mengenakan seragam khusus, seperti paramedis yang sedang bertugas operasi pasien, serta petugas keamanan di lapangan.
Dengan surat edaran ini, diharapkan segera disosialisasikan oleh setiap instansi terkait, sehingga pelaksanaannya berjalan lancar dan sesuai harapan pemerintah daerah Kabupaten Sumenep.




