Dapurrakyatnews – Dalam upaya meningkatkan kapasitas dan kemandirian desa, Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Sumenep, menggelar Rapat Kerja Daerah dengan tema “BPD Berdaya, Masyarakat Sejahtera: Ikhtiar Membangun Sumenep dari Desa”.
Kegiatan yang berlangsung di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Jawa Timur, ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, Kepala DPMD Sumenep Anwar Syahroni Yusuf, dan Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Sumenep Miskun Legiono dan Ketua PABPDSI Jawa Timur.
Rapat kerja ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pemerintah desa, sebagai upaya mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
“BPD adalah pengambil kebijakan di desa yang harus bersinergi dengan pemerintah desa. Penguatan sumber daya manusia (SDM) BPD di desa menjadi kunci agar kolaborasi ini berjalan dengan baik,” kata Anwar Syahroni Yusuf, Kepala DPMD Sumenep. Sabtu (14/9/2024).
Salah satu momen penting dalam rapat kerja tersebut adalah penganugerahan gelar ‘Bapak BPD’ kepada Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo. Gelar ini diberikan oleh PABPDSI Sumenep, sebagai bentuk apresiasi atas perhatian dan dukungan besar Bupati, dalam penguatan peran BPD di Kabupaten Sumenep.
“Bupati Sumenep telah menunjukkan komitmennya dalam memperkuat peran BPD, sehingga kami mendaulat beliau sebagai ‘Bapak BPD’,” ujar M Syukran Hamidun ketua PABPDSI Kabupaten Sumenep.
Dalam sambutannya, Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo menekankan pentingnya harmoni antara BPD dan pemerintah desa, dalam membangun desa yang mandiri. Ia juga mengingatkan agar BPD terus mengikuti perkembangan regulasi yang kerap berubah.
“Regulasi terus berubah. Oleh karena itu, BPD harus rajin membaca dan memahami regulasi yang ada. Dengan demikian, sinergi akan muncul, inovasi program desa akan tumbuh, dan harmonisasi antara BPD dan pemerintah desa akan semakin baik,” tegasnya.
Anwar Syahroni Yusuf menambahkan bahwa rapat kerja ini juga menjadi momentum penting bagi desa untuk bangkit dan mandiri. Ia mengajak seluruh elemen desa, termasuk kepala desa, perangkat desa, dan BPD, untuk memanfaatkan Undang-Undang Desa sebagai landasan kebangkitan ekonomi dan pembangunan desa.
“Undang-Undang Desa adalah momentum besar bagi kebangkitan desa. Dengan regulasi yang mendukung, desa harus mampu menggali potensinya, menguatkan ekonomi, dan membangun kemandirian,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya evaluasi program-program yang belum selesai, dengan harapan masa tambahan dua tahun bagi kepala desa dan BPD dapat dimanfaatkan untuk memperkuat inovasi dan mengatasi kendala yang ada.
“Tambahan dua tahun ini harus digunakan untuk menyelesaikan program-program yang tertunda dan memunculkan inovasi baru. Dengan pengalaman yang bertambah, kami berharap desa mampu menggali potensinya lebih dalam dan memperkuat perekonomian lokal,” tambahnya.
Dengan jumlah anggota PABPDSI mencapai 2.448 orang dari 330 desa se Kabupaten Sumenep, melalui kegiatan ini, diharapkan terjadi peningkatan kapasitas dan kolaborasi yang lebih erat antara BPD, pemerintah desa, dan masyarakat.
“Kami berharap dengan pengukuhan dan peningkatan kapasitas ini, desa-desa di Sumenep dapat menjadi lebih inovatif dan perencanaan pembangunan desa bisa lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya,” pungkasnya.
Melalui rapat kerja ini, PABPDSI Kabupaten Sumenep berupaya memperkuat peran BPD dalam pembangunan desa. Sinergi yang baik antara BPD dan pemerintah desa, diyakini mampu mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa di Kabupaten Sumenep.