Dapurrakyatnews – DPRD Sumenep menggelar Rapat Paripurna Persetujuan bersama antara Bupati Sumenep dan DPRD Sumenep terhadap Rancangan Perda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025 – 2045, yang digelar dilantai 2 kantor DPRD Sumenep, Jawa Timur.
Hadir dalam rapat paripurna tersebut ketua Pansus H Dulsiam beserta wakil ketua Pansus dan 13 orang anggota Pansus, sedangkan dari eksekutif hadir Wakil Bupati Sumenep, Sekretaris Daerah Sumenep, Asisten Sekda, Kepala Bappeda, Kepala Dinas PUTR, Kabag Hukum dan Kabag Perekonomian Pemkab Sumenep.
Wakil Bupati Dewi Khalifah dalam sambutannya mewakili Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, menyampaikan bahwa RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan makro, yang memuat visi misi dan arah kebijakan pembangunan suatu daerah, dalam jangka waktu 20 tahun ke depan yang menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan, dalam melaksanakan pembangunan daerah yang terarah dan terpaku.
“Sebagaimana instruksi menteri dalam negeri nomor 1 tahun 2024 tentang pedoman rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025 dan 2045 disebutkan bahwa persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD dilaksanakan paling lambat minggu pertama bulan Juli 2024,” kata Dewi Khalifah saat membacakan sambutan Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo. Rabu (3/7/2024).
Kemudian dilakukan penyempurnaan sesuai tujuan bersama dan selanjutnya disampaikan ke Gubernur, untuk dievaluasi sebelum ditetapkan sebagai peraturan daerah.
Pemerintah Kabupaten Sumenep telah memiliki rancangan visi misi untuk 20 tahun ke depan, yaitu Sumenep Bermartabat Maju dan Berkelanjutan yang ditetapkan menjadi 8 misi atau agenda pembangunan yang terdiri dari :
1. Mewujudkan SDM yang berdaya saing global dan sejahtera
2. Meningkatnya daya saing ekonomi sektor unggulan berbasis e-koperasi, riset dan teknologi
3. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan adaptif
4. Penguatan stabilitas ketentraman, ketertiban umum dan Fiskal daerah
5. Mewujudkan tatanan sosial dan budaya ekologi.
6. Mewujudkan pembangunan kewilayahan yang merata dan berkualitas.
7. Pembangunan infrastruktur yang berkualitas dengan mempertimbangkan lingkungan.
8. Mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Kemudian dalam rangka pencapaian visi dan misi Kabupaten Sumenep tahun 2025 tahun 2045 tersebut maka disusunlah arah kebijakan pembangunan yang dibagi dalam 4 tahapan pembangunan 5 tahunan, yaitu Penguatan transportasi tahun 2025 sampai tahun 2029, akselerasi transformasi tahun 2030 sampai dengan tahun 2034. Sumenep ekspansi global tahun 2035 – 2039 serta mewujudkan Sumenep Bermartabat tahun 2041 – 2045.
“Saya berharap, RPJPD ini dapat menjadi pedoman bagi semua pihak dalam melaksanakan pembangunan di Kabupaten Sumenep. Oleh karena itu saya mengajak kepada semua pihak untuk mendukung dan mengawal pelaksanaan RPJPD ini dengan penuh komitmen dan tanggung jawab,” tutupnya.
Sebelumnya ditempat yang sama, anggota Pansus Hj Nur Aini dalam laporannya menyampaikan RPJPD Kabupaten Sumenep Tahun 2025-2045, merupakan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk kurun waktu 20 (dua Puluh) tahun, yang digunakan sebagai acuan dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah untuk setiap jangka waktu 5 (lima) tahun.
“Sesuai Jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sumenep, Pembahasan Raperda RPJPD Kabupaten Sumenep Tahun 2025-2045, dimulai pada tanggal 19 Juni s/d 02 Juli 2024, bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Sumenep dan di Kantor Bappeda Kabupaten Sumenep,” ungkap politisi perempuan dari Partai Demokrat saat menyampaikan laporannya.