Berita  

Kades Pragaan Daya Jadi Tersangka Korupsi, Kejari Sumenep Ungkap Kerugian Rp585 Juta

Kejari

Dapurrakyatnews – Penahanan Kepala Desa Pragaan Daya, (IM) oleh Kejaksaan Negeri Sumenep langsung menyita perhatian publik. Ia diduga terlibat dalam praktik korupsi pengelolaan dana desa yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp585 juta.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait keterlibatan tersangka dalam perkara tersebut. Imrah kini dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sumenep untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak Kamis (23/4/2026).

Kepala Kejari Sumenep Nislianudin melalui Kepala Seksi Intelijen, Endro Rizki Erlazuardi, menjelaskan bahwa langkah penahanan diambil untuk kepentingan proses penyidikan.

“Penahanan dilakukan guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, serta mengulangi perbuatannya,” ujarnya.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada periode 2024 hingga 2025 yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kejari Sumenep melalui proses penyelidikan dan penyidikan intensif.

Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya sejumlah aktivitas yang mengarah pada dugaan praktik korupsi, termasuk pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang diduga fiktif serta pengurangan volume pekerjaan dalam sejumlah proyek desa.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp585 juta.

“Penyidik masih terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat,” pungkas Endro.

 

Tinggalkan Balasan