Kades Pragaan Daya Jadi Tersangka Korupsi, Kejari Sumenep Ungkap Kerugian Rp585 Juta

- Redaksi

Kamis, 23 April 2026 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dapurrakyatnews – Penahanan Kepala Desa Pragaan Daya, (IM) oleh Kejaksaan Negeri Sumenep langsung menyita perhatian publik. Ia diduga terlibat dalam praktik korupsi pengelolaan dana desa yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp585 juta.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait keterlibatan tersangka dalam perkara tersebut. Imrah kini dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sumenep untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak Kamis (23/4/2026).

Baca Juga:  Peduli Lingkungan, Polres Pesisir Selatan Bersihkan Pantai Carocok Painan 

Kepala Kejari Sumenep Nislianudin melalui Kepala Seksi Intelijen, Endro Rizki Erlazuardi, menjelaskan bahwa langkah penahanan diambil untuk kepentingan proses penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penahanan dilakukan guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, serta mengulangi perbuatannya,” ujarnya.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga:  Dinilai Kurang Transparan dalam Pengelolaan Dana Desa, Masyarakat Pagerungan Kecil Kembali akan Datangi Balai Desa

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada periode 2024 hingga 2025 yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kejari Sumenep melalui proses penyelidikan dan penyidikan intensif.

Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya sejumlah aktivitas yang mengarah pada dugaan praktik korupsi, termasuk pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang diduga fiktif serta pengurangan volume pekerjaan dalam sejumlah proyek desa.

Baca Juga:  Korban Erupsi Gunung Marapi Ditanggung Pemprov Sumatera Barat

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp585 juta.

“Penyidik masih terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat,” pungkas Endro.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Bappeda Sumenep Tampilkan Perencanaan Pembangunan dan Transformasi Pelayanan di Madura Culture Fest 2026
DKPP Sumenep Pamerkan Komoditas Lokal dan Buka Layanan Pertanian di Madura Culture Fest 2026
Perbankan Sumenep Kompak di MCF 2026, Dirut BPRS Bhakti Sumekar: Kami Ingin Pelaku Usaha Terus Tumbuh
Tren Positif Harga Tembakau di Sampang, Lihat Daftarnya
Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba
Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf
Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan
AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:26 WIB

‎Bappeda Sumenep Tampilkan Perencanaan Pembangunan dan Transformasi Pelayanan di Madura Culture Fest 2026

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:16 WIB

DKPP Sumenep Pamerkan Komoditas Lokal dan Buka Layanan Pertanian di Madura Culture Fest 2026

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Perbankan Sumenep Kompak di MCF 2026, Dirut BPRS Bhakti Sumekar: Kami Ingin Pelaku Usaha Terus Tumbuh

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:33 WIB

Tren Positif Harga Tembakau di Sampang, Lihat Daftarnya

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:22 WIB

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba

Berita Terbaru

Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Desa Tanggumong, Kecamatan Sampang

Pemerintahan

Dishub Sampang Siap Luncurkan Lelang Proyek PJU 2026

Selasa, 1 Sep 2026 - 14:32 WIB