Dapurrakyatnews – Pemerintah Kabupaten Sumenep mengeluarkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2024, tentang pendaftaran subsidi bahan bakar minyak (BBM) melalui QR Code. Program ini bertujuan untuk memastikan distribusi BBM tepat sasaran, menggunakan platform MyPertamina.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengajak masyarakat untuk segera mendaftar guna mendukung program ini. “Kami berharap masyarakat memanfaatkan fasilitas ini agar subsidi dapat diterima oleh yang berhak,” kata Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo, yang dikutip dari Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2024. Selasa (3/12/2024).
Surat edaran ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2013 yang mengatur teknologi informasi dalam penyaluran BBM. Bagi pemilik kendaraan roda empat, pendaftaran dapat dilakukan di situs subsiditepat.mypertamina.id atau melalui SPBU terdekat.
Kendaraan yang berhak menerima subsidi BBM meliputi mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah. Bupati juga menekankan peran camat dan lurah dalam menyosialisasikan kebijakan ini di tingkat RT/RW.
Sebagai panduan, Pemkab Sumenep menyediakan video tutorial pendaftaran yang bisa diakses melalui link https://bit.ly/SosialisasiJBKPPertalite Diharapkan, dengan adanya panduan ini, masyarakat lebih mudah memahami cara pendaftaran.
Program ini adalah bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Sumenep, untuk memastikan distribusi subsidi BBM berjalan transparan dan tepat sasaran.