TANJUNGPINANG, DapurRakyatNews – Satreskrim Polres Tanjungpinang akan melakukan penjemputan paksa, terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Tanjungpinang, Vina Saktiani yang tersandung kasus dugaan penipuan penerimaan seleksi Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN).
Dalam hal ini, Vina Saktiani mangkir dari panggilan Polisi sebanyak dua kali. Panggilan pertama pada Senin (26/4), kemudian pemanggilan yang kedua pada awal Mei 2021 yang lalu.
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra, membenarkan bahwa pihaknya akan melakukan penjemputan paksa terhadap Vina Saktiani. Sebab kata dia, Vina Saktiani tidak koperatif dalam memenuhi panggilan Polisi.
“Kita akan lakukan upaya lain, dengan menjemput secara paksa,” ujar AKP Rio saat dikonfirmasi pada Sabtu (21/5/2021) siang.
Baca Juga : Gara-gara Si Narko, Seorang Buruh Berurusan Dengan Polisi
Sebelumnya, Penasehat Hukum Vina Saktiani, Agus Riawantoro menyampaikan bahwa Vina absen dari panggilan Polisi pada Senin (26/4/2021) yang lalu disebabkan sedang berada di Pekan Baru, Riau.
“Ya Vina tidak bisa memenuhi panggilan Satreskrim, karena yang bersangkutan posisinya di Pekanbaru. Dan kita sudah mengirimkan surat permohonan soal hal ini,” ujar Agus di Mapolres Tanjungpinang saat pemeriksaan pertama.
Agus sempat meminta kepada Satreskrim untuk melakukan pemeriksaan terhadap Vina Saktiani, pada bulan Mei 2021 mendatang atau selesai Lebaran Idul Fitri.
“Karena Vina bisa kembali kesini saat lebaran, jadi mengajukan surat permohonan dan meminta untuk pemeriksaan selesai lebaran. Ini Sifatnya permohonan kita dan terserah pihak Polissi apakah diterima atau tidak,” ungkapnya.
Diketahui, Vina Saktiani ditetapkan sebagai tersangka penipuan seleksi IPDN pada Kamis (22/4/2021) bulan lalu.
Oknum Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tanjungpinang tersebut, sudah menipu korbannya senilai Rp 300 Juta. Akibat perbuatannya, tersangka Vina Saktiani di jerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Baca Juga : Sempat Mangkir, Polisi Kembali Panggil Oknum ASN Pemkot Tanjungpinang





Respon (2)