Tak Berkategori  

Terancam Punah, Masyarakat Anggap Pemkab Sumenep Acuh Tak Acuh

Terancam Punah, Masyarakat Anggap Pemkab Sumenep Acuh Tak Acuh
Photo : Nampak Hamparan Pasir Pantai Lombang Yang Sudah Tercemari Oleh Limbah Tambak Udang di Sekitarnya [dok/ferry]

SUMENEP, DapurRakyatNews – Wisata pantai Lombang adalah salah satu aset wisata andalan Kota Keris, selain banyak dikunjungi para wisatawan domestik juga dari mancanegara. Pantai Lombang menyuguhkan hal yang jarang ditemukan pada pantai-pantai lain di Indonesia, selain ditumbuhi pohon cemara udang yang besar-besar dan rindang, juga pasir putihnya panjang dan bersih.

Namu kini pantai yang melegenda ini terancam punah, dari pantauan media saat berkunjung ke kawasan wisata pantai lombang (23/5/2021), kondisinya memang sangat mengkhawatirkan. Pantainya kotor, air lautnya membuih, fasilitas umum pendukung yang sudah tidak terawat, bahkan jejeran lapak pedagang kaki lima seperti habis terkena badai, sangat berantakan sekali.

Menjamurnya tambak udang di sekitar kawasan wisata pantai lombang yang memenuhi kanan kiri lokasi wisata ini memang diduga menjadi faktor utama rusaknya kawasan wisata kebanggan masyarakat Sumenep tersebut.

Pembuangan limbah yang langsung di buang ke pinggir pantai, sukses membuat air laut di kawasan pantai lombang berbuih dan bau tak sedap. Belum lagi pemandangan sekitar pantai yang sudah tidak lagi indah dipandang, sesaknya gundukan tanah kolam tambak udang menggantikan rimbunnya pohon cemara. Praktis hampir 80 persen kawasan hutan cemara di pantai lombang ini musnah.

Terancam Punah, Masyarakat Anggap Pemkab Sumenep Acuh Tak Acuh
Photo : Berantakan Jejeran Lapak Pedagang Kaki Lima di Kawasan Pantai Lombang [dok/ferry]
Padahal sesuai Perda Ripparkap nomor 4 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pariwisata Kabupaten Sumenep, Pantai lombang termasuk dalam kawasan strategis pariwisata yang wajib dilindungi oleh pemerintah.

Baca Juga : Wahana Wisata di Sumenep, Lingkar Utara Sajikan Ketinggian Eksotis

Lantas apa upaya yang sudah dilakukan oleh pemkab sumenep terkait adanya perda tersebut pada kawasan pantai lombang?

Tim Ahli Bupati Bidang Pariwisata, Dr. (C) Ahmad Faidlal Rahman, SE.Par., M.Sc., menyampaikan pendapatnya bahwa Perda Ripparkab itu merupakan pedoman dan acuan bagi stakeholder dalam pembangunan kepariwisataan di Sumenep. Dengan adanya perda tersebut, diharapkan pembangunan kepariwisataan lebih terarah, terintegrasi dan terpadu.

Menurut pemuda yang akrab disapa Mas Faid ini, Perda Ripparkab tersebut hanya memuat garis besarnya saja, masih perlu di detailkan atau diperinci lagi sesuai kebutuhan dinas, terutama dalam membuat kebijakan terkait.

“Turunan regulasi dari perda itu adalah perbup dan isinya lebih terperinci dan teknis. misalnya OPD terkait memprogramkan penyusunan Dokumen Rencana Detail Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten (KSPK) yang sudah tertera didalam perda tersebut, maka dokumen Rencana detail tersebut jika sudah selesai disusun kemudian dilegalkan dalam bentuk perbup.” Paparnya.

Lanjut Mas Faid, “Sepertinya tahun lalu Pemkab telah menganggarkan penyusunan dokumen KSPK, namun karena kemudian terkena refocusing akibat pandemi sehingga gagal dilaksanakan.” Tutur Mas Faid.

Lalu, ketika awak media bertanya, bagaimana bila ada pemanfaatan lahan di sekitar pantai Lombang seperti pembangunan tambak udang yang sudah marak?

Menurut Mas Faid, dokumen Rencana detail KSPK yang dilegalkan melalui Perbup tersebut, memuat peruntukan lahan dan kawasan untuk pembangunan pariwisata serta tata ruang yang mendukung aktivitas wisata.

Pasalnya, jika belum ada dokumen tersebut, maka semua orang berpotensi membangun apa saja termasuk tambak udang asalkan tidak bertentang dengan Perda RTRW dan telah memiliki ijin usaha.

“Lain lagi kalau sudah ada dokumen KSPK yang legal, maka semua bentuk pembangunan di Lombang harus mengacu pada dokumen tersebut sehingga jika ada pembangunan yang tidak sesuai dengan peruntukannya bisa ditindak.” Tandas Mas Faid.

Nurahmat, aktivis Bumi Arya Wiraraja yang tergabung di Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (DPD J.P.K.P) Sumenep, mewakili suara masyarakat Sumenep menyampaikan keluhannya mengenai kondisi pantai Lombang yang makin semrawut itu.

“Harusnya pemerintah mampu merawat kawasan di sekitar wisata pantai lombang, agar tetap terjaga keasriannya. bukannya malah melakukan pembiaran terhadap maraknya pembangunan tambak udang di daerah tersebut.” Ujar Nurahmat.

Ia melanjutkan, “Selain itu untuk wisata pantai nya sendiri, apakah selama pandemi covid-19 wisata pantai Lombang tutup tidak ada tindakan perawatan dari dinas terkait. Lalu apa yang dikerjakan oleh UPT dari Disparbudpora sebagai pengelola pantai lombang selama wisata ini tutup,” Keluh Nurahmat dengan nada bertanya-tanya.

Baginya, Perda Ripparkab tersebut memang baru ditetapkan pada tahun 2018, lantas mengapa pemkab tidak segera gerak cepat untuk membuat dokumen KSPK kawasan pantai lombang dan sekitarnya? Menurutnya, dalam tiga tahun terakhir ini progres pembangunan tambak udang di daerah tersebut bagai jamur di musim hujan, merebak kemana-mana.

“Kalau kondisinya sudah parah seperti ini, sudah pasti yang dirugikan Masyarakat Sumenep yang kembali menjadi korbannya. Bisa-bisa pantai lombang yang terkenal ini punah hanya tinggal nama saja”. Pungkas Nurahmat berapi-api.

Sedangkan saat media ini berusaha menghubungi Dinas Parbudpora, terkait tindakan-tindakan yang sudah dilakukan Pemkab untuk menjaga kawasan wisata pantai tersebut, Kepala Bidang Pariwisata Imam Buchari, hingga berita ini tayangkan belum juga ada respon.

Baca Juga : Akhirnya, Polisi Akan Jemput Paksa Vina Saktiani

Pewarta : Ferry Saputra
Editor     : M. Abdan Syakuro