SUMENEP, DapurRakyatNews – Pembukaan belasan hektar lahan tepatnya di Desa Lapa Daya, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, di duga tanpa ijin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kota Keris seperti menjadi magnet bagi investor, menjamurnya pembangunan tambak udang yang sebagian besar tanpa ijin resmi. Dan diduga tidak disikapi dengan tindakan tegas dari pemerintah daerah.
Hal tersebut seakan-akan menjadi santapan empuk bagi investor nakal. Seperti yang terjadi pada pembangunan tambak udang dan pembangunan jalan akses menuju lokasi tambak udang di Desa Lapa Daya, oleh investor dari luar negri.
Saat Tim Liputan Khusus (Lipsus) Dapur Rakyat News mendatangi lokasi pembangunan (23/5) terlihat di lapangan, kondisi tanah yang sudah diratakan selebar 7 Meter menggunakan alat berat excavator.
Baca Juga : Adanya Tambang Galian C Dikeluhkan Masyarakat Desa
Rencananya pembukaan jalan sepanjang kurang lebih 3.4KM ini, akan digunakan sebagai akses menuju lokasi pembukaan belasan hektar tambak udang baru, di ujung paling timur Kecamatan Dungkek.
Salah seorang warga Desa Lapa Daya yang mewanti wanti kepada awak media untuk tidak disebutkan namanya, membenarkan tentang adanya proyek tersebut.
Saat ditanyakan oleh awak media apakah ada sosialisasi dari pihak perusahaan terhadap warga desa yang wilayahnya dilalui proyek pembukaan jalan tersebut, pemuda asli Desa Lapa Daya ini menambahkan.
“Kalau mengumpulkan warga sini sama sekali belum mas, tapi saya dengar pihak perusahaan sudah menghubungi aparat desa, kami juga kaget kok tiba tiba ada pekerjaan dengan alat berat. Karena sebelumnya, belum pernah ada permohonan ijin dari perusahaan tersebut ke para warga desa disini.” Ujar warga Desa Lapa Daya tersebut.
Lebih lanjut, warga yang tetap tidak ingin namanya disebutkan mengatakan, bahwa tanah yang digunakan adalah sebagian milik warga desa yang dibeli perusahaan melalui kadusnya.
“Sepertinya belum dibalik nama mas, masih atas nama perorangan karena para penjual itu belum pernah di panggil oleh kades nya untuk diurus balik nama sertifikatnya,” Tukasnya.
Ketika Tim media Dapur Rakyat News, menghubungi Kepala Dinas PMPTSP, Ir. Didik Wahyudi, M.Si., melalui chat WhatsApp untuk meminta konfirmasi apakah pekerjaan tersebut sudah mempunyai ijin dari Dinas yang dipimpinnya, seperti biasa chat di baca tapi tidak merespon.
Baca Juga : Terancam Punah, Masyarakat Anggap Pemkab Sumenep Acuh Tak Acuh
Pewarta : Ferry Saputra
Editor : Faldy Aditya
Respon (2)