Maraknya Penambangan Galian C, Meresahkan Warga Setempat

Maraknya Penambangan Galian C, Meresahkan Warga Setempat
Photo : Salah satu tambang Galian C yang disinyalir ilegal [dok/BH]

BONDOWOSO, DapurRakyatNews – Lemahnya pengawasan dalam galian tambang di Daerah Bondowoso, menyebabkan penambangan Galian C yang ditengarai ilegal terus menjamur.

Salah satu tambang Galian C yang disinyalir ilegal berada di Desa Pandak, Kecamatan Klabang, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

Seperti yang telah diberitakan di media ini sebelumnya, hilir mudik dump truck pengangkut material tambang Galian C, dikeluhkan oleh masyarakat sekitar.

Baca Juga : Adanya Tambang Galian C Dikeluhkan Masyarakat Desa

Deni Rico, selaku Ketua DPC LPK Bondowoso, mendapat laporan dari masyarakat bahwasanya ada aktivitas penambangan yang diduga kuat tidak berijin, memberikan keterangannya pada Dapur Rakyat News, Senin (24/05).

Menurut Deni Rico, banyak warga yang mengeluh atas kegiatan penambangan Galian C tersebut. Pasalnya, debu yang dihasilkan kendaraan berat yang melintasi jalan Desa Pandak, sangat menggangu aktivitas keseharian masyarakat setempat.

“Selain jalan yang rusak, kekhawatiran yang terbesar dari masyarakat setempat adalah ambruknya jembatan penghubung antar Desa Pandak dan Desa Klampokan, apabila terus dilalui dump truck pengangkut material tambang Galian C.” Tukas Deni Rico.

Lebih lanjut Deni Rico menjelaskan, tanggung jawab pelaku usaha pertambangan yaitu melakukan reklamasi pasca tambang yang merupakan kewajiban bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Sementara itu, Ahmad Sudarso Selaku Kades Pandak, Ketika dihubungi melalui telepon selulernya mengatakan, “Saya tidak tahu terkait penambangan Galian C tersebut, ada izinnya atau tidak.” Tandas Pak Kades.

Kemudian, Ahmad Sudarso menyarankan lebih baik tanya langsung ke pihak pengusahanya yang bernama Pak Arif Abdurrahman, karena Pemerintah Desa tidak tahu menahu soal Galian C tersebut.

Awak media lantas berusaha untuk mendapatkan pernyataan dari Pak Arif Abdurrahman, yang disebut sebagai pengusaha pertambangan Galian C tersebut. Tetapi nihil, karena tidak berhasil memperoleh kontaknya.

Dapur Rakyat News pun berupaya untuk memperoleh keterangan langsung ke Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja Kabupaten Bondowoso.

Salah satu staf, yang meminta untuk dirahasiakan namanya menyebutkan saat ini, bahwa perijinan penambangan Galian C tidak lagi pada Dinas ditempat ia bekerja, melainkan adalah ranah Kabag Perekonomian.

“Yang berhak mengeluarkan ijin tambang Galian C adalah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.” Ungkap staf tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, Dapur Rakyat News belum mendapatkan keterangan dari Kabag Perekonomian.

Hakikatnya, perbuatan penambangan tanpa ijin telah memenuhi unsur yang dapat diancam dengan hukum pidana yang sudah ditentukan dalam pasal 157 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.

Baca Juga : Investor Tak Berijin, Kredibilitas DPMPTSP Sumenep Dipertanyakan

Pewarta : Benny Hartono
Editor     : Faldy Aditya