Dapurrakyatnews, – Dengan adanya Aksi demo masyarakat Penadah terhadap operasi Galian C di Kampung Penadah Mudik, Nagari Limau Purut, Kecamatan Ranah Ampek Hulu, Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan turun ke lokasi Galian C di Kampung Penadah Mudik tersebut, pada Kamis (25/8/2023) sore sekitar pukul 16.00 WIB.
Turunnya tim Tipidter Polres Pesisir Selatan ini dengan adanya laporan dari perusahaan, dengan aksi menghalangi jalannya operasi yang sudah mengantongi izin resmi, dari pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pesisir Selatan Ipda Andrio Syaputra, SH mengatakan, timnya turun ke lokasi galian C meninjau lokasi permasalahan yang ada.
“Kita turun meninjau lokasi atas adanya laporan dengan adanya aksi demo,” ungkap Andrio saat dijumpai di lokasi galian C di Penadah, Kamis (24/8) sore.
Ia menuturkan, Kita sudah meninjau dan melakukan pengecekan dengan melihat izin dan memanggil semua pemilik lahan, untuk mengetahui keterangan lebih lanjut.
“Jadi kita sudah melakukan pengecekan di lahan atas laporan terkait aksi demo masyarakat. Sementara perusahaan sudah mengantongi izin,” ujarnya.
Kalau secara hukum, unsur pidana dari hasil pengecekan dan penyelidikan kita terhadap aksi yang dilakukan masyarakat, yaitu berupa aksi menghalangi jalannya operasi yang sudah punya izin resmi.
“Secara hukum perusahaan sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan negara. Jadi secara prosedur sudah legal operasi galian C di Penadah ini,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu pemilik lahan yang dijumpai dapurrakyatnews di lokasi galian c Bujang Baron menyampaikan, bahwa mereka tetap menolak dengan adanya Galian C di kampung mereka.
“Kami tetap menolak dengan adanya galian C di kampung kami,” ujarnya lantang.
Setelah melakukan peninjauan di lokasi dan meminta keterangan dari pemilik lahan, tim Tipidter Polres Pesisir Selatan melakukan mediasi untuk penyelesaian selanjutnya.
Tipidter mengundang seluruh pemilik lahan dan perusahaan untuk melakukan mediasi dan penyelesaian, dari aksi demo yang dilakukan masyarakat.
Mediasi tersebut dilaksanakan di Gedung Bhayangkari Polsek Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Kamis (24/8) malam.
Sampai berita ini dimuat, belum ada penyelesaian dari hasil mediasi yang dilaksanakan oleh Tipidter Polres Pessel antara perusahaan dan masyarakat.
Diketahui, dari informasi yang diperoleh oleh dapurrakyatnews di lapangan, bahwa terbitnya izin Galian C di Desa Penadah Tapan ini, tidak diketahui dan diizinkan oleh pemilik lahan. hanya sebagian dan sebelah pihak yang memberikan izin dan menandatangani untuk terbitnya izin penambangan Galian C seluas 17,6 Ha di Penadah Mudik tersebut.