Dapurrakyatnews – Ketua LSM Penjara Situbondo, Muhsin Al-Fajar, bersama anggotanya mendatangi Polres Situbondo pada Jumat (23/2/2024), untuk mempertanyakan status perkara dugaan pemalsuan BPKB mobil yang melibatkan R.H. sebagai terlapor dan R. sebagai pelapor.
Menurut Fajar, kasus ini bermula ketika R.H. meminjam uang sebesar 23 juta rupiah dari R. dengan jaminan mobil Honda Brio. Namun, dua hari kemudian, mobil tersebut diambil oleh Resmob Malang karena terlibat dalam kasus pidana. R.H. kemudian menawarkan mobil Grand Max warna hitam miliknya yang sedang digadaikan kepada Abul, seorang temannya, sebagai ganti rugi kepada R.
R. yang tertarik dengan tawaran tersebut, ingin melihat BPKB mobil Grand Max yang disimpan oleh Supriyadi, teman lainnya dari R.H. Setelah melihat dan memfoto BPKB tersebut, R. pergi ke bengkel Abul untuk mengambil mobilnya. Namun, setelah sampai di rumah, R. curiga karena BPKB berwarna merah sedangkan mobil berwarna hitam. R. kemudian meminta bantuan Fajar untuk mengecek fisik mobil di Samsat. Hasilnya, ditemukan adanya kejanggalan pada angka 3 di nomor rangka mobil.
Atas temuan tersebut, Fajar dan R. melaporkan kasus ini ke Polres Situbondo. Fajar juga meminta agar mobil disita dan disimpan di Polres, namun ditolak oleh penyidik dengan alasan khawatir tidak terawat. Akhirnya, mobil tersebut dibawa oleh Fajar ke rumahnya.
Fajar mengaku sangat kecewa dengan kinerja Polres Situbondo yang dinilainya lamban dan tidak transparan. Ia merasa heran ketika kasus yang ditanganinya tiba-tiba dihentikan atau dinyatakan SP3 tanpa alasan yang jelas. Padahal, menurutnya, terlapor sudah dua kali dipanggil oleh penyidik namun tidak pernah datang.
“Kami sangat kecewa atas nama pribadi dan kelembagaan. Dasar mengeluarkan SP3 juga tidak jelas. Untuk itu, kami datang memberikan surat pada Kapolres Situbondo untuk meminta audiensi terkait permasalahan ini. Jika tidak ada respons, kami akan melanjutkan ke Polda Jatim atau bahkan menggelar aksi demo bersama LSM Penjara yang ada di tiap kabupaten di Jawa Timur,” tegas Fajar.
Sementara itu, Kanit Humas Polres Situbondo, Iptu Sutrisno, ketika dikonfirmasi via telepon, mengatakan bahwa pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan Kasat Reskrim terkait surat yang dilayangkan oleh LSM Penjara Situbondo.
“Kami akan berkoordinasi dengan Kasat Reskrim menindaklanjuti surat tersebut,” ungkapnya.