Dapurrakyatnews – Polsek Kangean Polres Sumenep telah berhasil mengungkap DPO Pelaku Curanmor berdasarkan LP Nomor : LP/B/09/V/2023/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KANGEAN/POLDA JATIM tanggal 27 Mei 2023. Kamis (02/11/2023)
Tersangka MY laki-laki (17) warga Dusun Timur, Desa Sumbernangka, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, diamankan pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekira pukul 17.00 wib dirumahnya
Kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 24 Mei 2023 sekira pukul 21.49 wib, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan satu unit sepeda motor, di halaman milik saksi MR di Dusun Tambak Desa Laok Jang-Jang Kecamatan Arjasa.
“Kemudian petugas melakukan pengecekan CCTV milik warga di sekitar tempat kejadian, kemudian diketahui bahwa orang yang telah mengambil sepeda motor tersebut sebanyak dua orang KS bersama tersangka MY,” kata Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2023 sekira pukul 23.00 wib, petugas dapat melakukan penangkapan terhadap KS dan setelah diinterogasi, mengaku melakukan curanmor bersama MY. Selanjutnya KS dilakukan proses hukum dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep, serta sudah mendapatkan vonis hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Sumenep.
“Kemudian petugas Polsek Kangean melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023, sekira pukul 17.00 wib, petugas dapat melakukan penangkapan tersangka MY pada saat berada dirumahnya, dan setelah dilakukan interogasi kemudian MY mengaku bahwa benar dirinya telah melakukan curanmor bersama KS, selanjutnya tersangka MY dibawa ke Polsek Kangean untuk dilakukan proses lebih lanjut, ” tutupnya
Barang Bukti yang diamankan oleh petugas yaitu satu potong celana panjang jenis jeans warna biru merk Levis 501, dan pelaku MY dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUH Pidana