Tak Berkategori  

Motif Ekonomi, Nelayan Sampai Ibu Rumah Tangga Nyambi Jual Narkoba

Ibu rumah tangga

Dapurrakyatnews – Angka peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Laut masih sangat tinggi, terbukti jajaran Sat Narkoba Polres setempat berhasil mengamankan 31 tersangka kasus peredaran Narkoba. Selama operasi Antik Intan 2022, berlangsung.

Motif ekonomi masih mendominasi, karena para pengedar mengambil untung dari narkoba yang berhasil terjual.

Data tersebut diperoleh dari hasil proses pemeriksaan, oleh penyidik Jajaran Sat Narkoba Polres Tanah Laut.

Baca juga : Polres Tanah Laut Bongkar 24 Kasus Narkoba selama Operasi Antik 2022

“Hasil interogasi, hasil pemeriksaan dari kebanyakan para pelaku tersebut, pertama dia kan memakai. Begitu dia memakai, akhirnya mereka menjual ke temannya. Nah itu rata-rata begitu, awalnya pasti pemakai,” kata Kasat Narkoba Polres Tanah Laut Iptu Rio Adi Pratama, kepada media ini, Jumat (1/4)

Iptu Rio Adi Pratama juga menjelaskan, sejumlah pengedar juga memiliki latar pekerjaan yang beragam. Seperti tukang kayu, karyawan swasta hingga nelayan.

“Para pelaku ini, menjadi pengedar narkoba sebagai sampingan. Ada yang bekerja sebagai karyawan, bahkan ada juga yang pekerjaannya, sebagai nelayan hingga ibu rumah tangga,” katanya.

Pelaku pengedar narkoba, yang kesehariannya sebagai ibu rumah tangga adalah Sarah (35). Warga jalan Mawar RT 04, Desa Panggung, Kecamatan Pelaihari.

Ibu rumah tangga
Selama menggelar operasi Anti Narkoba Intan 2022, Polres Tanah Laut telah mengamankan 31 orang

Ia ditangkap tim opsnal Reskrim Polsek Pelaihari di jalan Danau Teratai, Desa Angsau, Kecamatan Pelaihari pada Jumat (18/4) sekira pukul 17.40 wita.

Sarah ditangkap lantaran kedapatan menyimpan narkoba, jenis sebanyak satu paket dengan berat 0,29 gram.

Barang haram tersebut disembunyikan pelaku di dalam dompet kecil, yang berada di balik tas jinjingnya.

Atas perbuatannya tersebut, Sarah diancam dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

 

 

Tinggalkan Balasan