Dapurrakyatnews – Aksi bersih-bersih peredaran gelap narkoba dilakukan Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan.
Pengungkapan kasus narkoba selama satu bulan terakhir sejak September – Oktober 2023 membuahkan hasil.
Selama kurun waktu tersebut, Dot Narkoba Polda Kalsel berhasil mengamankan 165 tersangka. Dengan rincian 160 tersangka laki-laki dan 5 tersangka perempuan.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa Narkotika jenis Sabu sebanyak 24.540,48 gram atau setara dengan 24,54 kilogram, Ekstasi 36 butir, Daftar G 3.907 butir, Baya 172 botol, Poopers 64 botol dan Uang tunai Rp. 125.818.000,
Konferensi pers tersebut bertujuan untuk mengumumkan hasil operasi Satgas penanggulangan penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba (P3GN) Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa bahwa Polda Riau, telah mampu mengungkap kasus narkoba jaringan internasional.
“Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polda Kalsel ada 5 jenis, yaitu sabu-sabu sebanyak 24,54 kg, 36 butir pil ekstasi, Daftar G 3.907 butir, Baya 172 botol, Poppers 64 botol, ” kata Irjen Andi kepada awak media, Selasa (31/10).
Kapolda Kalsel menuturkan bahwa pengungkapa kasus narkotika adalah bagian dari komitmen Polda Kalsel.
Selain itu, berhasilnya pengungkapan juga merupakan hasil dari komitmen bersama berbagai pihak, untuk menumpas peredaran narkotika di Banua.
“Pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” paparnya.
Setelah konferensi pers, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkotika bersama dengan Wakapolda Kalsel dan pejabat kepolisian yang hadir.