Tak Berkategori  

Ungkap Kasus Korupsi Penyelewengan Anggaran Dana Desa, El Saiser : Pak Kades Rugikan Negara Rp 579 Juta

Korupsi
Kapolres Tapin saat gelar Konfensi pers.

Dapurrakyatnews – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapin, menetapkan Kepala Desa Tandui  Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin, Nurdiansyah sebagai tersangka.

Nurdiansyah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi, terkait penyalahgunaan penggunaan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes). Dalam pembangunan infrastruktur gedung olah raga (GOR), Desa Tandui tahun anggaran 2019.

Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser mengatakan, pekerjaan pembangunan pembangunan infrastruktur gedung olah raga, yang dibiayai APBDesa dengan anggaran Rp793 juta lebih tersebut, diduga tidak sesuai kontrak yang telah ditetapkan.

“Ada potensi kerugian negara sekitar Rp 579 jutaan, dari proyek pembangunan sarana olah raga tersebut,” ucap Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tapin, Senin (30/5) siang kemarin.

El Sauser menambahkan bahwa dalam pelaksanaannya, tersangka sebagai penanggung jawab. Tidak menyelesaikan pekerjaan pembangunan pada 2019 dan telah mempergunakan dana desa tersebut, untuk kepentingan pribadi.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, uang hasil korupsi pembangunan GOR itu, digunakan untuk membeli sebidang tanah di RT 05 Desa Tandui seluas 1,734 meter persegi,” ungkap El Saiser.

El Saiser menjelaskan tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” terang Kapolres Tapin.

Tinggalkan Balasan