Dapurrakyatnews – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan memusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 22,35 kilogram dan 28 butir pil ekstasi di Mapolda Kalsel, Selasa (31/10/2023).
Barang bukti sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan satu bulan terakhir, periode 21 September 2023 hingga 26 Oktober 2023. Narkoba senilai Rp 22 Miliar itu dimusnahkan, dengan cara dimasukkan ke dalam mesin blender.
Kapolda Aceh, Inspektur Jenderal Andi Rian Djajadi, saat memimpin pemusnahan menyampaikan bahwa operasi ini merupakan hasil kerja keras Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel, dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kalimantan Selatan.
Ia juga menekankan pentingnya kerjasama antara kepolisian dan stakeholder terkait, serta masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba.
“Operasi ini merupakan bagian dari upaya keras Polda Kalsel, untuk memberantas peredaran narkoba di Kalimantan Selatan,” tuturnya.
Dia menegaskan perang melawan narkoba harus terus didorong oleh semua lembaga pemerintah, dan seluruh lapisan masyarakat secara kolektif.
“Hal itu dapat tercapai dengan meningkatkan kemampuan untuk mencegah dan melindungi individu di dalam masyarakat,” tuturnya
Upaya pencegahan ini, kata dia, dapat ditingkatkan dengan meningkatkan kesadaran dan ketahanan sosial, di semua tingkatan sosial yang ada dalam masyarakat.
“Kami tidak akan berhenti, tidak akan pernah kendur, serta akan selalu meningkatkan intensitas pemberantasan perdagangan ilegal dan penyalahgunaan narkoba,” pungkas Kapolda
Dalam Konferensi Pers sekaligus Pemusnahan barang bukti itu dihadiri Kapolda Kalsel, Wakapolda Kalsel, Irwasda Polda Kalsel, Dir Resnarkoba Polda Kalsel beserta Pejabat Utama Polda Kalsle dan Forkopimda Kalsel.