Dapurrakyatnews – Penangkapan pasutri penggiat anti narkoba di Kalimantan Selatan membuka jalan bagi Kepolisian untuk mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba lintas Kabupaten.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya mengatakan beberapa jam setelah penangkapan Mahdianoor dan Ririn Heldawati, pihaknya berhasil membekuk empat tersangka lainnya di berbagai TKP, Kabupaten HSU.
Empat tersangka lainnya yakni Yenni Aprilia, Reza Effendi, Mawardi, dan Alpiannor yang merupakan satu jaringan pengedar.
“Dari tangan mereka, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat bersih 84,13 gram,” ucap Kombes Kelana Jaya kepada media ini, Jum’at (17/11).
Kombes Kelana Jaya menceritakan detik detik penangkapan pengedar narkoba jenis sabu jaringan lintas Kabupaten ini. Mula-mula tersangka Heldawati yang diamankan di Kawasan Banjarmasin Utara pada Senin (13/11) malam lalu.
Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel kemudian memburu suami Heldawati yakni Mahdianoor yang diduga sedang mengantar sabu.
Sekretaris LSM Walet Reaksi Cepat Birendra di wilayah Kalimantan Selatan itu diamankan polisi saat berada di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara pada Selasa (14/11).
Dari situ petugas berhasil mengamankan tiga buah handphone untuk berkomunikasi penjualan sabu, menurut pengakuan Mahlianoor sabu sudah diserahkan kepada Yenni Aprilia (36), pengejaran kembali dilakukan dan penangkapan dilakukan di Pasar Amuntai, Desa Tambalangan, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Petugas kembali menemukan handphone dari tangan Jenni yang digunakannya berkomunikasi, lagi-lagi sabu sudah diserahkan kepada Reza Efendi (27), pengejaran kembali dilakukan dan Reza ditangkap petugas di tepi Jalan Desa Banjang, Kecamatan Banjang, Kabupaten HSU dan sabu sudah diserahkan kepada Mawardi (26) dan Alpianoor (25).
“Dari rumah yang dihuni keduanya di Desa Gampa Raya, Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten HSU petugas berhasil mengamankan satu paket besar sabu dengan berat bersih 84,13 gram dibungkus plastik hitam dan dilapisi lakban warna coklat,” beber Kombes Kelana Jaya.
Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Polda Kalsel untuk proses hukum lebih lanjut. Seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.