Dapurrakyatnews – Polda Kalimantan Selatan terus mendalami kasus pengungkapan 1 kilogram sabu, yang diamankan dari tangan kurir pengantar dan pengedar narkoba berinisial ZI (28) pada Minggu (19/3) kemarin.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi mengatakan. Pihaknya akan terus menyelidiki kasus ini, khususnya dalam menangkap pemain-pemain utama dalam peredaran narkoba jaringan lintas provinsi tersebut.
“Yang kita lakukan belum selesai. Satu orang yang kita amankan ini sebagai kurir, dan kita sudah dapat data pengendali barang-barang haram ini. Kita akan kejar pemasok sabu sabu tersebut,” Kombes Pol Tri Wahyudi saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (22/3).
Adapun 1 kilogram sabu tersebut, diduga berasal dari provinsi tetangga, Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Dugaan sementara ini jaringan antar provinsi. Hal itu juga diungkapkan pelaku kepada penyidik,” ucap Tri Wahyudi.
Ia menambahkan harga sabu yang diamankan tersebut bernilai fantastis, di pasar gelap. Rencananya sabu itu akan diedarkan, di kawasan Banjarmasin Dan sekitarnya.
“Kalau di pasar gelap, kalau dirupiahkan menjadi sekitar Rp 1 miliar lebih, nilai dari pada 1 kilogram sabu tersebut,” jelas Tri Wahyudi.
Adapun akibat perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Di mana ancaman pidana paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar,” pungkas Dir Narkoba Polda Kalsel itu.
Respon (3)