Tak Berkategori  

Polisi Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Sungai Tiung

Pengedar sabu
Akibat perbuatannya tersangka Humaidi harus berurusan dengan hukum.

Dapurrakyanews – Kepolisian Sektor Cempaka, Kabupaten Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Menggerebek rumah pengedar narkoba di Sungai Tiung RT 024, Kecamatan Cempaka Kota, Banjarbaru. Polisi menangkap seorang pelaku dan menyita 3 klip sabu siap edar.

Penggerebekan rumah pengedar sabu di Sungai Tiung itu, dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Cempaka Aiptu Oktarianto Bayu Sumargo. Selain barang bukti sabu, polisi juga menangkap seorang pengedar bernama Humaidi (31).

Baca juga : Polda Kalsel Terus Dalami Pemasok Sabu 1 Kilogram dari Tangan Pemuda asal Banjarbaru

Kapolsek Cempaka, Ipda Dr Subroto Rindang Arie Setyawan mengatakan, operasi penggerebekan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat Kelurahan Sungai Tiung. karena perbuatan pelaku, telah meresahkan masyarakat setempat.

“Penggerebekan ini merupakan tindakan untuk meminimalisir, maraknya peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut,” ucap Ipda Dr Subroto kepada media ini, Jumat (25/3).

Pengedar sabu
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka.

Ia juga mengatakan akan terus melakukan operasi berkelanjutan, di zona yang rawan peredaran narkoba. Juga meminta masyarakat memberikan informasi apapun, terkait peredaran narkoba.

“Saat ini pelaku, dalam pemeriksaan secara intensif oleh penyidik. Kita akan ungkap siapa pemasok sabu nya,” tandas Kapolsek.

Karena terbukti melakukan tindakan ilegal, Humaidi kini telah mendekam di Mapolsek Cempaka. Serta dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009,Undang-Undang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Tinggalkan Balasan