Tak Berkategori  

Ibu Muda di Tapin Terciduk Polisi Lantaran Jual Sabu

Ibu muda

Dapurrakyatnews – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan berinisial SA ditangkap polisi. Karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu, 10 paket dengan berat 1,19 gram menjadi bukti.

Menurut Kasat Narkoba Polres Tapin AKP Tatang mengatakan, penangkapan ibu muda berusia 20 tahun itu, bermula ketika anggota Sat Narkoba Polres Tapin menerima informasi bahwa, ada seorang perempuan yang sering transaksi sabu-sabu.

Karena itu, timnya diterjunkan untuk melakukan penyelidikan.

“Penyelidikan terhadap tersangka ini, dilakukan selama beberapa hari. Hingga akhirnya ia berhasil kami bekuk,” ucap AKP Tatang kepada media ini, Kamis (9/6).

SA dibekuk Tim Sat Narkoba Polres Tapin saat berada disebuah warung, yang terletak di Jalan Hauling km 88, Kabupaten Tapin.

“Barang bukti yang kami amankan cukup banyak, 10 paket sabu siap edar dengan berat 1,19 gram,” ungkap AKP Tatang.

Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan, di Mapolres Tapin untuk proses selanjutnya

“Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 (1) sub pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan