Dapurrakyatnews – Warga Jalan Transmigrasi Gg. Amandit, Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah bumbu sontak heboh. Setelah satuan reserse Narkoba Polres setempat, berhasil menangkap seorang pengedar sabu.
Pelaku ditengarai telah lama menjadi target operasi atas dasar laporan masyarakat, yang resah atas maraknya peredaran barang haram ini di kawasan Kecamatan Simpang Empat.
Husaini (49), warga Desa Barokah ini diamankan, setelah pihak kepolisian setempat melakukan penyergapan di rumahnya. Pada hari jumat (11/4) dini hari sekitar Pukul 03.00 wita.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan Narkotika jenis sabu sabu siap edar sebanyak 28 paket. Seberat 9,91 gram yang disimpan, dalam botol minuman merk Torabica.
Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP Made Rasa membenarkan, penangkapan salah satu warga Desa Barokah tersebut.
Menurutnya, telah lama dilakukan penyelidikan dan pemantauan oleh pihaknya. Setelah banyaknya laporan keresahan dari masyarakat,atas peredaran narkoba di desa tersebut.
“Upaya kita sudah sejak lama, tersangka ini cukup licin dalam menjalankan bisnisnya di desa. Akhirnya setelah anggota sedang patroli melihat pelaku berada di rumahnya, langsung disergap,” ucap Made Rasa mewakili AKBP Tri Hambodo kepada media ini, Minggu (14/3/2022).
Akibat perbuatannya, pria tamatan sekolah dasar itu akan dijerat dengan pasal 114. Pasal 112 ayat UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, minimal 5 tahun penjara.