Dapurrakyatnews – Tim John Lee CS dari tim Opsnal Sat Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah, dibawah komando AKP Lamris Manurung, tak pernah lelah memberantas peredaran barang haram di Kabupaten HST.
Kali ini yang menjadi target Tim John Lee CS adalah seorang pengedar sabu, berinisial H yang tinggal di Desa Durian Gantang RT 001, Kecamatan Labuan Amas Selatan, HST.
Operasi penyergapan pun dilakukan pada Senin (13/6) malam, sekira pukul 20.30 Wita. Tim Johne Lee CS yang sudah mengetahui keberadaan target operasi, dengan mudah meringkus tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang membuat pelaku tak bisa mengelak, atas dugaan sebagai pengedar sabu.
“Pelaku ini merupakan target operasi kita ya. Dia memang benar pengedar sabu. Barang bukti berupa 8 paket sabu siap edar plus timbangan digital, kita temukan di lokasi penangkapan,” beber Kasi Humas Polres HST AKP Soebagijo mewakili, Kapolres AKBP Sigit Hariyadi kepada media ini, Senin (20/6).
Saat ini, Pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Hulu Sungai Tengah dan akan proses lebih lanjut.
“Terhadap Pelaku H disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Soebagijo.