Dapurrakyatnews – Seorang pria bernama MR (24) diringkus Tim Jatanras Polres Tabalong pada Sabtu (14/9). Warga Desa Purai, kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong, diketahui sebagai pelaku penggelapan atau penipuan barang berupa sepeda motor.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui Kasi Humas Iptu Sutargo, menyebut peristiwa kejahatan yang dilakukan oleh pelaku MR terjadi pada 14 Juli 2023 lalu, di desa Purai kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong.
Saat itu MR mendatangi rumah korban berinisial IM (30). Kedua masih bertetangga di Desa Purai, Kecamatan Banua Lawas.
“Pelaku saat itu mengaku meminjam sepeda motor korban, untuk dibawa berbelanja di warung tak jauh dari rumah mereka,” ucap Sutargo kepada media ini, Rabu (20/9).
Karena korban sudah mengenal MR, tanpa curiga dia menyuruh pelaku untuk mengambil kunci kendaraan bermotor di atas laci ruang tamu.
“Singkat cerita, pelaku tak kunjung mengembalikan sepeda motor korban hingga sore. Bahkan nomor teleponnya pun tak aktif,” tutur Sutargo.
Merasa sudah ditipu MR, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tabalong.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, keberadaan MR berhasil dideteksi pihak kepolisian di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Tim Jatanras Polres Tabalong yang dipimpin Iptu Galih Putra Wiratama bergerak memburu pelaku penipuan tersebut.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah berada di Mapolres Tabalong guna pemeriksaan Lebih lanjut,” tandas Iptu Sutargo.