Dapurrakyatnews – Seorang pria bernama Sahran alias Anggut (56) warga Desa Haruyan Dayak, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada Jumat (22/09) malam dibekuk polisi, lantaran kepergok membawa sajam.
Anggut diamankan patroli gabungan Sat Narkoba dan Sat Reskrim Polres Tabalong di sebuah warung jalan Trans Tanjung – Kaltim, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Dari tangan pria berkumis itu, polisi mengamankan sebilah senjata tajam jenis Belati dengan ganggang warna coklat beserta kumpang dengan panjang 33 Cm.
Penangkapan pria membawa sajam tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah itu dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo mewakili Kapolres AKBP Anib Bastian.
“Saat ini tersangka dan barang bukti berupa sajam jenis belati kita amankan di Mapolres Tabalong,” ucap Sutargo kepada media ini, Selasa (26/9).
Pelaku dianggap melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.