Hukrim  

Pria Tabalong Bawa Kabur Motor dan Perhiasan Emas Usai Kencani Korban di Hotel

Pria

Dapurrakyatnews – Pria inisial AAR alias Zaki membawa kabur motor, uang, hingga perhiasan seorang perempuan inisial Y (33) warga Kecamatan Sungai Buluh, Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Pelaku tega melakukan pencurian itu usai mengencani korban, di sebuah hotel wilayah Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong pada 8 September 2023 lalu.

“Pelaku dan korban bertemu di salah satu hotel. Awalnya kenal di medsos, kemudian janjian via WhatsApp di hotel,” kata Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo mewakili Kapolres AKBP Anib Bastian kepada media ini, Selasa (26/9).

Ceritanya, pencurian tersebut bermula ketika korban bertemu pelaku di sebuah Hotel di Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong pada Jumat (08/09/2023) malam.

“Setelah saling berkenalan, pelaku dan korban kemudian check in di salah satu hotel yang masuk wilayah hukum Polsek Murung Pudak,” tutur Sutargo.

Keesokan harinya, ketika korban sedang mandi, pelaku mulai melancarkan aksinya. Ia pamit kepada korban untuk membeli rokok.

“Tapi ternyata itu cuma akal-akalan pelaku untuk kelabui korban,” tukas Sutargo.

Korban baru sadar menjadi korban pencurian setelah barang-barang pribadinya berupa jam tangan, handphone, perhiasan emas, uang hingga sepeda motor lenyap dibawa kabur Zaki.

“Pelaku membawa kabur seluruh harta benda korban yang disimpan di dalam tas, termasuk surat menyurat kendaraan bermotor korban,” papar Sutargo.

Singkat cerita, usia mendapat laporan korban, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tabalong yang dipimpin Iptu Galih Putra Wiratama, memburu korban.

Kemudian pada Jum’at (22/9) lalu, Polisi berhasil mengamankan Zaki ditempat persembunyiannya di jalan Trans Tanjung – Kaltim Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak.

“Pelaku berinisial AAR alias Zaki (33) warga desa Luk bayur Kecamatan Tanta. Dia terciduk di tempat persembunyiannya di Kelurahan Mabuun,” beber Sutargo.

Dari tangan pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, 1 buah tas make up warna hitam, 1 buah jam tangan warna coklat, 1 Lembar surat bukti gadai 3 buah cincin poles dan 1 buah kalung senilai 3,3 juta Rupiah.

“Rupanya pelaku telah menggadaikan perhiasan emas korban senilai Rp 3,3 juta untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” tandas Sutargo.

Akibat perbuatannya, Zaki akan dikenakan pasal berlapis pasal 362 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan