Dapurrakyatnews – Tim Opsnal Merah Putih Res Tala yang di back up Resmob Polda Kalsel dan Resmob Banjar, yang dipimpin Kanit Resmob AKP Purnoto. Berhasil mengungkap pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu, di daerah setempat.
Dua pelaku berinisial HA dan M berhasil diamankan polisi gabungan di Desa danau Salak, Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan pada Senin (18/4).
“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, guna melengkapi berita acara pemeriksaan dan kemudian para pelaku diamankan di Polres Tanah Laut guna proses hukum lebih lanjut,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Kalsel, Kombes Pol Hendri Budiman kepada Dapur Rakyat News, Selasa (19/4).
Baca juga : Polres Tanah Laut dapat Penghargaan Presisi Award karena Inovasi Pelayanan Publik
Dia menjelaskan, awalnya pada Kamis, 31 Maret 2022 sekitar pukul 13.00 WITA, seorang supir truk bernama Agus Sumarsono terjaring razia di halaman terminal Pelaihari, Kabupaten Tanah laut.
“”Pada saat razia, ia diminta oleh petugas kepolisian untuk memperlihatkan identita nya, dan pada saat itu Agus Sumarsono memperlihatkan SIM B2 Umum yang ia miliki,” ujarnya pula.
Namun pada saat petugas kepolisian memeriksa SIM tersebut, didapatkan banyak perbedaan. Saat itu juga, polisi melakukan interogasi kepada warga Tangkisung itu terkait SIM B2 Umum miliknya.
“Agus Sumarsono mengaku bahwa SIM B2 Umum tersebut, ia dapatkan dari tersangka HA yang beralamat di Desa danau Salak, Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar,” ungkap Kombes Pol Hendri Budiman.
Baca juga : Polres Tanah Laut Berbagi di Bulan Ramadhan, Buka Bersama dan Santuni Anak Yatim
Dari informasi tersebut gabungan Satuan Reskrim Polres Tanah Laut, Polres Banjar dengan Back Up Subdit III Rit Reskrimum Unit Resmob Polda Kalsel. Langsung menuju ke Kecamatan Astambul untuk melakukan penangkapan, terhadap HA berikut seorang rekan lainnya.
Pada saat dilakukan penangkapan terhadap MK, kata Kombes Pol Hendri Budiman lagi. Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa Monitor Komputer merk LG warna Hitam, tiga buah printer merk canon warna Putih, sebuah CPU komputer merk Asus warna Hitam, 25 SIM yang sudah mati dengan berbagai jenis..
“Kemudian ada Plastik bening Berhologram, Plastik Hologram, 40 lembar SIM B2 umum Palsu, 4 lembat KTP palsu serta sebuah penggaris besi dan gunting,” bebernya
Kedua pelaku pemalsuan SIM tersebut, akan dijerat Pasal 263 KUHP tentang pembuatan surat palsu, dengan ancaman pidana enam tahun penjara.