Dapurrakyatnews – Selama Operasi Sikat Intan 2022, Polres Tapin dan jajaran berhasil menangkap 44 tersangka dari kasus curas, curat, curanmor (C3), penipuan, penggelapan, dan non to masuk kategori kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba termasuk ada temuan penyakit masyarakat (pekat).
Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser mengatakan bahwa operasi sikat ini dilaksanakan selama 14 hari, yang mulai 31 Maret sampai 13 April 2022.
Baca juga : Ops Antik Intan di Tapin, Polisi Sikat 21 Tersangka Kasus Narkoba
“Sasarannya adalah curat, curanmor, penipuan, penggelapan dan narkoba. Dalam pelaksanaannya kita melakukan kegiatan itu dengan keseriusan, sehingga kita over kapasitas yang berhasil mengungkap 40 tersangka,” katanya saat memimpin ekspos di Mapolresta Tapin, Senin (18/4) kemarin.
Menurut El Saiser, dalam operasi sikat intan ini, terdapat target operasi yang berhasil diamankan. Yaitu berinisial AS (25) warga Kab Banjar Kasus Curanmor, IM (30) Warga Banjarmasin Kasus penipuan, HA (36) warga Pematang Karangan, AR (31) warga Lawahan dan MT (28) Warga Binuang kasus kepemilikan senjata tajam tanpa ijin.
“Sementara untuk non target operasi Kasus penyalahgunaan Narkoba yaitu HER (39) Warga Desa Perintis Raya, ARS (29) Warga Rangda Malingkung pemakai narkoba jenis sabu-sabu dan JN (36) warga Binuang pengedar narkoba ditemukan sebanyak 4 (empat) paket berisi sabu-sabu seberat 1,65 gram,” bebenya.
El Saiser menjelaskan, ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di Kabupaten Tapin untuk memberantas kejahatan terus digencarkan.
“Pada intinya kita melakukan ini memberikan rasa nyaman dan aman untuk aktivitas masyarakat,” pungkasnya
Respon (3)