Dapurrakyatnews – Kasus penganiayaan disertai pembunuhan secara brutal, kembali terjadi di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, pada Jumat (27/5) dini hari lalu. Korban yang diketahui bernama Andri alias Undur, tewas mengenaskan dengan sejumlah luka tebas di sekujur tubuhnya.
Tiga pelaku berhasil diamankan polisi. Mereka adalah Hirda alias Amang, Muhammad Adidi alias Didi dan Ahmad Mumaidi. Ketiganya dikenakan pasal berlapis, dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun.
Kronologis peristiwa mengenaskan tersebut di ungkapkan oleh, Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser saat menggelar konferensi pers pagi tadi.
Menurut AKBP Ernesto Saiser, kejadian bermula ketika korban Andri alias Undur kalah adu panco, dengan pelaku Hirda alias Amang. Saat itu korban menantang pelaku untuk duel (berkelahi).
Tak terima dengan ucapan korban, pelaku bersama sejumlah teman-temannya berkeliling jalan mencari korban.
Singkat cerita, korban yang sempat berselisihan di persimpangan jalan dengan pelaku, terjatuh usai menabrak mobil di belakang pasar Rantau.
Baca juga : Ops Sikat Intan 2022, Polres Tapin Berhasil Amankan 40 Pelaku Kejahatan
Mengetahui korban terkapar, pelaku tanpa aba-aba langsung menyerang korban, dengan parang terhunus di tangannya. Akibat serangan itu, korban alami luka robek di tangan, luka robek di kepala tepatnya di pipi serta luka bacok di kaki.
Disaat bersamaan, rekan pelaku bernama Ahmat Mumaidi menusukkan keris, ke tubuh korban yang sudah tak berdaya sebanyak dua kali.
Mengetahui korban sekarat, rekan pelaku lainnya bernama Muhammad Didi, secara brutal membacok kepala korban hingga tak lagi bernyawa.
“Peristiwa mengenaskan itu terjadi di depan Masjid Baiturrahman Rantau jalan Ahmad Yani, Kelurahan Rantau Kanan, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin,” ucap El Saiser di depan awak media, Kamis (2/6).
Menurut El Saiser, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Apakah ada tersangka lain? El Saiser belum memastikan.
“Saat ini ada 7 orang yang kita amankan, karana saat kejadian mereka semua bawa sajam. Untuk sementara kita tetapkan 3 tersangka utama dan kita tunggu hasil dari penyidik apakah ada tersangka lain,” tandasnya.
Tak ingin kejadian serupa kembali terjadi, El Saiser mewanti-wanti masyarakat Tapin, agar berhati hati dalam bergaul agar tidak salah pilih teman.
“Masa kita harus kembali ke jaman dulu saat kemana-mana membawa sajam. Kalau saat ini, kita bawa sajam tentu ada pidananya,” seru El Saiser.