Situbondo,Dapurrakyatnews- Maraknya tambang ilegal akhir akhir ini membuat ketua DPC LSM Penjara Situbondo, pertanyakan legalitas batu andesit di salah satu pabrik aspal Situbondo. Pada tanggal 1/12/2021 LSM Penjara Indonesia, mendatangi perusahaan penghasil aspal PT Aditya Sinar Bali. Yang berlokasi didusun Belibis, Desa Sliwung, Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo.
Kedatangan Muchsin Al Fajar ketua DPC LSM Penjara guna memastikan, jual beli batu (andesit) yang diduga ilegal. Pasalnya batu tersebut, didatangkan dari luar Kabupaten Situbondo. Jenis batu andesit tersebut oleh PT Aditya Sinar Bali, didatangkan dari kabupaten Jember.
“Dimana pertambangan oleh PT Bumi Mutiara Agung yang beralamat di Rambipuji Kabupaten Jember, diduga belum mengantongi ijin yang lengkap, lebih singkatnya diduga ilegal,” Katanya
Kedatangan LSM Penjara disambut oleh Riky, selaku penanggung jawab pengadaan barang. Saat dikonfirmasi terkait SKAB (surat keterangan asal barang). Ia menunjukkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, sebagai legalitas dari PT Bumi Mutiara Agung.
“Disini kita bisa lihat PT Bumi Mutiara Agung, belum mengantongi Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi,” Kata Muchsin Al Fajar, selaku ketua DPC LSM Penjara Situbondo.
“Surat keterangan asal barang, masih menunggu dan sedang dalam proses. Perusahaan aspal PT Aditya Sinar Bali, sengaja mendatangkan batu andesit dari Kabupaten Jember. Dikarenakan komoditas tambang di Situbondo, ada kendala kerusakan dibego,” Pungkasnya.