LSM Penjara Soroti Kegiatan Proyek yang Diduga Langgar KIP

LSM
Lokasi pekerjaan sumur bor yang tidak memasang Rencana Anggaran Biaya.

Dapurrakyatnews – Kegiatan Pengadaan Sumur Bor air tanah yang dikerjakan di Dusun Belikeran, Desa Kertosari, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Mendapat sorotan dari DPC LSM Penjara Indonesia, Jumat (1/7/202).

Hal ini dikarenakan tidak adanya papan nama kegitan Sumur Bor, yang menggunakan uang negara. Jelas ini melanggar Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dan tidak transparan dalam penggunaan uang negara.

“Apapun jenis kegiatannya tetap harus menggunakan papan nama, tujuannya agar masyarakat tau sumber dana yang diperoleh berasal dari mana. Kalau seperti ini masyarakat kan tidak tahu kegiatan ini dari dinas mana, sumber dananya dari mana,” kata Muchsin Al Fajar selaku ketua DPC LSM Penjara Situbondo, dengan nada bertanya.

Ia juga menanyakan apakah pihak Dinas terkait sudah turun kelokasi ? kenapa Dinas terkait tidak merespon apapun, dengan tidak adanya papan nama kegiatan, “Seakan ada pembiaran dalam hal ini, ada apa ini,” Sambungnya.

Dan perlu diketahui bahwa Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008, dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012. Dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara, wajib memasang papan nama proyek. Dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

“Kami berharap kepada dinas terkait segera menindaklanjuti dengan tegas, agar semua kegiatan proyek yang menggunakan uang negara, agar memberi papan nama kegiatan supaya masyarakat bisa mengetahui kegiatan tersebut,” pungkasnya.

 

 

Tinggalkan Balasan