Dapurrakyatnews – Satres Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah atau yang lebih dikenal dengan sebutan Tim John Lie CS, menggerebek sarang pengedar sabu di Desa Banua Jingah RT 007, Kecamatan Barabai.
Operasi penyergapan di Bansaw penggesekan kayu tersebut, berhasil mengamankan dua pengedar sabu. Yakni AS (38) warga Jalan Surapati RT 005, Desa Banua Jingah Kecamatan Barabai dan JN (37) warga Desa Banua Hanyar No. 21 RT. 001, Kecamatan Batu Mandi, Kabupaten Balangan.
Dari tangan AS polisi mengamankan 1 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu, yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 4,23 gram. 2 lembar plastik klip, 2 buah serok, 2 buah korek kuping, 2 buah kotak rokok, 1 buah handphone, dan uang tunai sebesar Rp1,5 juta.
Sementara dari tangan JN ditemukan barang bukti 1 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu, yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,35 gram, 1 buah kotak rokok, 1 buah dompet, 1 buah handphone, dan uang tunai sebesar Rp 250 ribu.
Kasubsi PIDM Humas Polres HST Aipda M. Husaini mengatakan, Operasi penangkapan ini berawal informasi dari masyaraka. Bahwa di Desa Banua Jingah sering terjadi transaksi sabu. Polisi langsung meluncur dan memantau di sekitar lokasi penangkapan.
Setelah melakukan pengintaian cukup lama, polisi berpakaian preman mendapati kedua pelaku di depan Bansaw penggesekan kayu.
“Satu pelaku AS saat itu berhasil kita sergap, namun pelaku JN berhasil kabur. Namun setelah dilakukan pengejaran, warga Balangan itu akhirnya berhasil kami amankan,” ucap Iptu Mujiono mewakili Kapolres AKBP Sigit Hariyadi kepada media ini, Senin (21/3).
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres HST, guna proses hukum lebih lanjut.
“Kedua pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian M. Husaini.
Respon (1)