Dapurrakyatnews – SF alias Ami (35) pengedar sabu asal Desa Haruyan Seberang RT 002, Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), berhasil ditangkap tim gabungan Unit Reskrim Polsek Haruyan, dan Tim John Lee CS dari Tim Opsnal Sat Narkoba Polres setempat.
Pria pengangguran itu ditangkap tak jauh dari rumahnya. Tepatnya di depan Salon Tasya di Desa Haruyan Seberang, pada Jumat (17/6) sekira pukul 10.00 Wita.
Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas AKP Soebagijo, membenarkan penangkapan, SF alias Ami pelaku pengedar Narkotika, jenis sabu di Desa Haruyan Seberang.
“Tersangka berhasil ditangkap, berdasarkan informasi dari masyarakat. Informasi itu menyebutkan bahwa akan ada transaksi narkoba, di wilayah Desa Haruyan Seberang. Kemudian kita terjunkan tim, dan ternyata benar,” ucap AKP Soebagijo kepada media ini, Senin (20/6).
Dari tangan SF alias Ami, ditemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 9 Paket yang diduga sabu-sabu dengan berat 2,37 gram, uang tunai hasil jual sabu sebesar Rp. 800.000 dan sebuah telepon genggam
“Saat di introgasi, pelaku mengakui barang tersebut miliknya yang akan dijual,” tuturnya.
Saat ini Pelaku dan barang bukti diboyong ke Mako Polres Hulu Sungai Tengah, untuk penyidikan lebih lanjut