Dapurrakyatnews – Durhaka, ungkapan tersebut pantas disematkan kepada Seorang pemuda berinisial AM alias Dabuk (37) di Kelurahan Jangkung, Kecamatan Tanjung, Tabalong lantaran melakukan penganiayaan terhadap keluarganya.
Korban AH (61) yang tak lain adalah ayah kandung pelaku serta saudaranya berinisial DR dan RR, dipukul oleh pelaku dengan menggunakan sebatang kayu dan parang.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian dahi dan kepala sehingga korban harus dilarikan ke Rumah Sakit terdekat untuk mendapat perawatan.
Usai mendapat laporan, polisi langsung menangkap pelaku dan membawanya ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku sendiri telah ditangkap di kediamannya,hari itu juga,” kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo, Selasa (8/8).
Sutargo menjelaskan, kejadian tersebut berawal dari tersinggungnya pelaku atas ucapan DR pada Sabtu, 5 Agustus 2023 lalu. Kemudian ia marah dan melakukan pengrusakan barang-barang di dalam rumah, korban DR kemudian menegur pelaku.
“Pelaku emosi saat ditegur oleh DR. Lalu dia mengambil kayu dan memukul kepala DR,” tutur Sutargo.
Tak puas memukul DR, pelaku yang emosi kemudian menebas ayah kandungnya sendiri yang saat itu berusaha melerai.
“Ayah kandungnya tak luput dari amukan pelaku. Bahkan adiknya yang baru datang berinisial RR juga kena pukulan pelaku,” beber Sutargo
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka.