Dapurrakyatnews – Anggota Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir, mengamankan pelaku penganiaya bernama Jumaidi (40). Warga Jalan Ladongnga Desa Muara Pagatan Tengah, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Pelaku diamankan pada hari Rabu 11 Mei 2022 , sekitar jam 14.00 Wita, bertempat di Desa Muara Pagatan Tengah, kecamatan Kusan Hilir.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa penganiaya itu berawal dari cekcok mulut antara pelaku, dengan Halid (korban,red) lantaran permasalahan tanah.
Saat itu Korban sempat mengancam pelaku. Namun pelaku yang tak terima diperlakukan demikian, tiba tiba memukul korban dengan sebilah kayu yang sedari awal ia pegang.
Akibat perbuatan pelaku, korban alami sejumlah luka lebam dan luka robek di pelipis sebelah kanan.
Tak berselang lama kemudian, anggota Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir. Berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti, sebilah kayu yang digunakan menganiaya korban.
“Akibat perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana selama dua tahun delapan bulan,” ucap Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP I Made Rasa, mewakili Kapolres AKBP Tri Hambodo kepada media ini, Sabtu (14/5).