Dapurrakyatnews – Tak memiliki pekerjaan usai lulus SMP, seorang pria muda di Batulicin, Provinsi Kalimantan Selatan, bernama Muhajirin ambil jalan pintas.
Ia berbisnis sabu. Sekali menjual barang haram, pemuda 28 tahun tersebut bisa mendapat keuntungan yang besar.
Namun baru beberapa bulan Muhajirin, masuk jaringan bisnis sabu di Kabupaten Tanah Bumbu, kegiatannya keburu tercium polisi.

Ia ditangkap di Jalan Transmigrasi KM 23 Dusun 3 RT 11, Desa Sari Mulya, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu pada Jumat, 11 Maret 2022 sekira pukul 16.00 wita
Polisi menemukan bungkus bekas permen merk kis, yang berisi 12 paket narkotika jenis sabu berat 4,61 gram, 1 unit telepon genggam, pipet terbuat dari kaca, timbangan digital serta uang tunai Rp. 1.500.000. Semua barbuk tersebut, disita untuk dijadikan barang bukti.
Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP I Made Rasa, menyebut masalah ekonomi menjadi alasan Muhajirin nekat berjualan sabu.
Baca juga : Bandar Arisan Bodong Asal Tanah Bumbu dibekuk Polisi di Cilacap
“Jual sabu ini di rumahnya, ngakunya karena persoalan ekonomilah ya. Tetapi karena sudah banyaknya laporan warga, langsung anggota lakukan penggerebekan,” ucap AKP I Made Rasa kepada media ini, Minggu (13/3/2022).
Sebelum menggerebek rumah pengedar sabu itu, AKP Made Rasa mengatakan polisi melakukan pengintaian disertai patroli
Aksi itu dilakukan untuk memastikan laporan dari warga, terkait aksi jual-beli sabu yang dilakukan pasutri tersebut.
“Setelah dipastikan benar, penggerebekan pun dilakukan. Saat digerebek polisi, pelaku tidak melawan,” pungkas Kasi Humas.