Dapurrakyatnews – Sempat jadi pembicaraan hangat, bandar arisan online berinisial BM alias Baiq yang membawa kabur uang anggota arisan. Akhirnya ditangkap, anggota Satreskrim Polres Tanah Bumbu (Tanbu).
Satreskrim Polres Tanbu dibawah komando Iptu Aditya Prabowo berhasil, mengungkap kasus penipuan dan penggelapan. Berkedok arisan online bodong tersebut.
Warga Desa Manunggal RT 26, Kecamatan Karang bintang, Kabupaten Tanah Bumbu. Ditangkap polisi gabungan di tempat persembunyiannya, di Desa Bulaksari, Kecamatan Bantarsari, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah kamis 10 Maret 2022.
Kasus Asusila di Tanah Bumbu Marak, Polisi Minta Peran Orang Tua dalam Pengawasan
Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo, melalui kasi humas AKP I Made Rasa. Menjelaskan bahwa BM alias Baiq melancarkan aksi tipu daya, dengan cara memposting di akun medsos menawarkan slot arisan.
Dengan cara seperti itu korban berminat untuk mengikuti arisan tersebut, sehingga mengirimkan pesan lewat whatsapp untuk ikut dalam arisan tersebut.
“Dalam kasus ini para saksi anggota arisan yang tergabung, dalam 1 Slot arisan Get@10 Juta dengan sistem arisan menurun,”kata Made Rasa kepada media ini, minggu (13/3/2022).
Arisan tersebut lanjut Made Rasa, memiliki 100 anggota dan sudah berjalan sebanyak 77 kali. Sedangkan anggota yang sudah menerima uang, sebanyak 10.000.000 berjumlah 33 orang.
Baca juga : Kapolres Tanah Bumbu Pantau Vaksinasi Anak di SDN Tungkaran Pangeran 1
“Namun entah kenapa, pelaku menghentikan secara sepihak arisan tersebut. Padahal korban dan saksi arisan belum mendapatkan arisan tersebut,” beber Made Rasa.
Atas kejadian tersebut, anggota arisan diperkirakan mengalami kerugian sebanyak Rp. 338.800.000, dan melaporkan ke polres tanah bumbu guna proses lebih lanjut.
Lantaran perbuatannya, BM alias Baiq dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dengan ancaman kurungan badan, paling lama 4 tahun penjara.
Respon (3)