Tak Berkategori  

Kasus Asusila di Tanah Bumbu Marak, Polisi Minta Peran Orang Tua dalam Pengawasan

Polisi
Foto Ilustrasi

Dapurrakyatnews – Memasuki tahun 2022, kasus asusila yang menimpa anak di bawah umur, masih banyak terjadi di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Catatan Dapurrakyatnews, selama tiga bulan terakhir yakni Januari dan Maret 2022. Sudah ada lima kasus asusila, dengan korban anak dibawah umur yang ditangani kepolisian.

Kasus asusila yang pertama terjadi pada 21 Januari 2022 lalu. Korbannya seorang bocah sekolah dasar berusia 5 tahun.

Kejadian bermula saat korban FPP (5) sedang mandi di sungai, tepatnya di bawah jembatan jalan raya Serongga Km. 6,5. Saat itulah tersangka berinisial N (30) melakukan aksi bejatnya.

Diduga saat percobaan pencabulan dilakukan, mendapatkan perlawanan oleh korban. Hingga akhirnya, tersangka melakukan kekerasan kepada korban.

Kasus kedua, terjadi pada 3 Februari 2022. Kali ini oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu yang menjadi pelakunya.

Pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap pelapor dengan cara menarik tangan korban, untuk dibawa ke ruang kerjanya dan kemudian merangkul.

Korban mendapat ciuman di pipi dari pelaku dan juga disebut memegang, payudara korban saat berada di dalam ruang kerja.

Kasus ketiga terjadi pada 7 Februari 2022 lalu. Seorang laki-laki berinisial W (30) warga Desa Damar Indah, Kecamatan Sungai Loban. Ditangkap oleh jajaran Polres Tanah Bumbu atas dugaan, melakukan persetubuhan pada seorang anak di bawah umur.

Pengungkapan kasus persetubuhan ini berawal dari bibi korban, yang memergoki keduanya berduaan di dalam kamar pada 27 Januari 2022 lalu. Namun saat itu, pelaku mengaku tidak melakukan apa-apa.

Akhirnya pada Kamis (3/2) bibi korban menemukan sepucuk surat dari keponakannya, yang memberitahukan bahwa sudah melakukan hubungan terlarang sebanyak tiga kali. Setelah mengetahui itu, bibi korban pun lalu melapor ke polisi.

Berikutnya Kasus Pencabulan di Tanbu terjadi lagi pada Minggu 13 Februari 2022, saat itu seorang remaja mengaku telah rudapaksa ayah tirinya hingga 20 kali.

Tersangka berinisial S yang tidak lain adalah ayah tiri korban, diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara Korbannya, masih berstatus pelajar dan berusia 15 tahun.

Terbaru nasib malang dialami seorang remaja berinisial NA (15) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Ia menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh tetangganya, TR (54). Perbuatan asusila itu telah terjadi berulang kali.

Korban yang sudah tak tahan, akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya ke orang tua.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo tak menampik, maraknya kasus asusila di awal tahun 2022 ini. Beberapa kasus asusila yang ditangani pihaknya, antara korban dan pelaku ini memiliki hubungan keluarga yang cukup dekat.

Yang lebih memilukan lagi beberapa korban hampir rata-rata, masih di bawah umur dan mendapatkan ancaman dari pelaku.

“Kadang hubungan dengan orang dekat, semisal tetangga atau pacar. Ada juga beberapa waktu lalu, anak tirinya sendiri yang menjadi korban. Rata-rata korban ini diancam atau diiming-imingi uang jajan, supaya tidak memberitahukan kepada orang lain,” ucap kata Tri Hambodo kepada media ini, Jumat (4/3/2022).

Oleh karena itu, pihaknya mengaku sangat membutuhkan bantuan dan peran orang tua. Untuk mengawasi pergaulan buah hatinya.

“Di sini peran orang tua sangatlah penting, karena kami di kepolisian tidak mungkin bisa melakukan pengawasan ke tiap rumah warga. Justru orang yang paling dekat untuk melakukan pengawasan, orang tua sendiri,” kata Tri Hambodo kepada Dapurrakyatnews.

Dirinya juga berharap, media bisa mengambil peran dalam membantu mengingatkan masyarakat.

“Mengedukasi, mensosialisasikan kepada anak-anak remaja (kaum muda) maupun pada orang tua,” pungkasnya.