Hukrim  

Polisi Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

Pencabulan
Kapolres Sumenep Akbp Henri Noveri Santoso, saat menggelar konfrensi Pers di Mapolres Sumenep.

Dapurrakyatnews – Satreskrim Polres Sumenep mengamankan SP (36) Warga Dusun Bunot, Desa Juluk Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Tersangka SP diamankan Satreskrim Polres Sumenep saat pelaku berada dirumahnya, karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur SJ (4).

Berdasarkan release Humas Polres Sumenep yang diterima dapurrakyatnews, tindak pidana pencabulan terjadi pada hari Minggu 30 Juni 2024, sekira pukul 09.00 Wib di halaman rumah pelapor (FN) Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep.

“Adapun motifnya, pelaku SP dengan sengaja melakukan pencabulan terhadap SJ, dikarenakan untuk memuaskan nafsu biologisnya,” kata Kapolres Sumenep Akbp Henri Noveri Santoso melalui Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti.

Tindak pidana pencabulan tersebut berawal, saat korban (SJ) sedang main diteras rumahnya dan mainan yang dipegangnya rusak, dan meminta tolong kepada tersangka SP untuk memperbaikinya.

“Tiba-tiba tersangka SP mencium pipi, mengelus kepala korban, kemudian memasukkan jari tengah tangan kanannya ke dalam vagina korban,” ujarnya.

“Akibat perbuatan SP Sehingga mengakibatkan vagina korban mengalami luka robek dan korban mengalami trauma,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, tersangka SP diamankan oleh Satreskrim Polres Sumenep pada hari Kamis 18 Juli 2024 dirumahnya, untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang berhasil diamankan baju warna merah muda terdapat gambar boneka, Celana dalam warna merah muda terdapat gambar boneka,” ungkapnya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku SP, akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan