Hukrim  

Ngaku Bisa Cek Keperawanan, Pria Cabul di Pesisir Selatan Ditangkap Polisi

Cabul

Dapurrakyatnews, – Satreskrim Polres Pesisir Selatan berhasil mengamankan seorang pria Inisial S (46) alias Isal,  pelaku tindak pidana pencabulan  terhadap anak dibawah umur di Kampung Air Kalam, Nagari Lakitan Tengah, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Kamis sore (8/8) sekira pukul 15.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP Andra Nova mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi pada tanggal 21 Agustus 2023, atas tindak pidana pencabulan pada korban S yang masih dibawah umur.

Andra menjelaskan, pelaku melakukan aksi bejatnya pada Rabu tanggal 16 Agustus 2023 sekira pukul 00.15 WIB, bertempat di Lubuk Betung Tengah, Nagari Inderapura Utara, Kecamatan Airpura, Kabupaten Pesisir Selatan.

Korban dibujuk oleh pelaku dengan iming-iming bahwa ia bisa melakukan pemeriksaan keperawanan secara ritual.

“Karena korban terjerumus dengan bujuk rayunya. Pelakupun melakukan aksi bejatnya terhadap korban,” ujar Andra.

lebih lanjut, Andra menjelaskan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pelaku diduga keras telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

“Pelaku berhasil ditangkap tim Opsnal Satreskrim dikediamannya,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” jelas Kasat.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan