Hukrim  

Bejat, Seorang Pria Diduga Melakukan Tindak Pidana Pencabulan terhadap Anak Dibawah Umur

Anak
ZT terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur

Dapurrakuatnews – Setiap tanggal 23 Juli diperingati sebagai Hari Anak Nasional, peringatan Hari Anak Nasional dimaknai sebagai kepedulian seluruh bangsa terhadap perlindungan anak Indonesia agar tumbuh dan berkembang secara optimal.

Namun hal ini tidak berlaku bagi ZT (46), warga Dusun Tambak Desa Jambu Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep. Bukan melindungi anak dibawah malah telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak gadis yang masih dibawah umur. Senin (25/7/2022).

Kasus asusila terhadap anak dibawah umur ini berhasil diungkap oleh Polres Sumenep, seperti yang disampaikan oleh Kasubah Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H, bahwa pelaku yang berprofesi wiraswasta ketika melihat korban (inisial) Bunga 11 tahun.

Anak
Barang bukti yang berhasil diamankan dari terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur

“Saat itu pelaku ZT melihat bunga menyeberang di Jalan Raya Pakandangan Barat, dan ZT menghentikan kendaraannya. Kemudian langsung membawa Bunga ke dalam mobilnya menuju ke rumah terlapor ZT, di Dusun Tambak Desa Jambu Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep,” kata nya, Selasa (26/7/2022).

Ia menambahkan jika korban dan terlapor tidak saling kenal, korban Bunga sewaktu di dalam mobil dikasih uang sebesar Rp 50.000,- dan kalau mau akan ditambah Rp 1.000.000,-. selanjutnya korban disetubuhi dirumahnya.

Baca juga : Peringati Hari Anak Nasional, Mahasiswa KKN STISIPOL Raja Haji Berikan Penyuluhan Hukum

“Setelah melampiaskan nafsu bejatnya korban ditinggal di dalam kamar, begitu punya kesempatan korban melarikan diri dan menangis, duduk di dekat warung milik saksi S dan menceritakan kejadian yang telah dialaminya. Selanjutnya saksi S membawa korban ke Kades Daramista, dan Kades Daramista menghubungi petugas kepolisian tentang kejadian yang menimpa korban,” tambahnya.

Menurutnya dari kejadian tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa : Baju milik korban motif kotak-kotak berwarna putih kombinasi merah, kuning, biru dan baju sobek bagian depan, Kerudung warna putih, Celana dalam warna biru, Dua buah cincin warna ungu dan kuning, Satu lembar uang pecahan Rp 50.000,-, Lima bungkus obat kuat yang digunakan sebelum melakukan persetubuhan, Satu unit mobil Suzuki Ertiga warna putih.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terlapor di jerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan/atau Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 huruf e UU RI No 17 Tahun 2016, atas perubahan UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 Milyar,” Pungkas Akp Widiarti.

Tinggalkan Balasan