Hukrim  

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pria di Pessel Ditangkap Polisi

Anak

Dapurrakyatnews, – Tim Satreskrim  Polres Pessel melakukan upaya paksa penangkapan paksa terhadap seorang laki-laki inisial RFD (19) alias Raju di Kampung Layu Lagan Kecil Mudik, Nagari Lagan Hilir Punggasan Utara, Kecamatan Linggo Sari Baganti Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Rabu (24/7/2024) sore.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP Andra Nova,SH.,MH menyampaikan, tersangka Raju di bekuk terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Tersangka diduga melakukan aksi bejatnya terhadap korban perempuan inisial “AP” tahun lalu, tepatnya pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2023 sekira pukul 21.00 WIB yang bertempat di Kampung Muaro Jambu Kenagarian Punggasan Utara Kecamatan Linggo Sari Baganti Kabupaten Pesisir Selatan.

Kasat menjelaskan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pelaku diduga keras telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, dengan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa dan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Tindakan pelaku melanggar Pasal 76D Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Selanjutnya, pelaku dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Andra Nova.

Tinggalkan Balasan