Dapurrakyatnews – Satu lagi pengedar sabu ditangkap polisi, kamis (10/3) sore lalu tim Satres Narkoba Polres Tanah Bumbu. Dibawah komando Iptu A Denny Juniansyah, meringkus pria berinisial AR.
AR diringkus saat berada di rumahnya, di Jalan Pelita 3, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat. Pria 27 tahun itu ditangkap polisi, karena ditengarai sebagai pengedar sabu.
Sebelum menangkap AR, polisi rupanya sudah melakukan penyelidikan selama beberapa hari.

“Kami terus memantau kegiatan AR,” tutur Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP I Made Rasa kepada media ini, Senin (13/3/2022).
Kamis sore lalu, polisi mulai bergerak pukul 15.30 Wita. Saat sampai di sekitar target, polisi melihat AR sedang berada dirumahnya
“Saat itulah polisi menyergap AR dan mendapati sabu seberat 1,09 gram, di dalam kotak rokok merk Esse Change,” Katanya.
Baca juga : Bandar Arisan Bodong Asal Tanah Bumbu dibekuk Polisi di Cilacap
Sebelum kita menggeledah, kita berkoordinasi dengan aparat lingkungan setempat.
“Dengan barang bukti yang diamankan, kuat dugaan AR bertindak sebagai pengedar,” Tambahnya
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan, untuk menemukan dari mana AR mendapatkan barang haram tersebut.
”Kita tidak bisa sebutkan nama dari siapa pelaku ini mendapatkan barang,” kata dia.
Akibat perbuatannya, AR dijerat pasal 112 dan atau pasal 114 ayat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.