Pemuda Asal Pulau Kangean Diamankan Polisi, 47,39 Gram Sabu Jadi Bukti 

- Redaksi

Jumat, 3 November 2023 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dapurrakyatnews  – Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali ungkap kasus narkoba jenis sabu dengan berat kotor 47,39 gram, pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 pukul 13.wib. Kamis (02/11/2023)

Pelaku atas nama VTA (26) jenis kelamin laki-laki warga Desa Angon-Angon, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, telah diamankan oleh tim opsnal Satresnarkoba di ruang tamu rumah warga Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 sekira pukul 13.00 wib, diruang tamu rumah warga Kelurahan Pajagalan Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep, unit opsnal Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku VTA.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti di saku celana jean panjang sebelah kanan, yang dipakai pelaku berupa satu plastik klip ukuran sedang berisi sabu,” kata Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh satnarkoba Polres Sumenep dari tersangka.

Sabu tersebut dibungkus sobekan plastik plastik warna hitam dan sobekan tisu warna putih, serta dibungkus lagi dengan plastik klip ukuran sedang, kemudian satu unit hp merk Oppo warna biru kombinasi putih yang dipegang tangan kanan pelaku.

“Setelah ditunjukkan, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” ujarnya.

Dari kejadian tersebut barang bukti yang berhasil diamankan petugas adalah satu poket plastik klip ukuran sedang, berisi sabu dengan berat kotor 47,39 gram, satu plastik klip ukuran sedang, sobekan tisu warna putih, sobekan plastik warna hitam, satu unit handphone merk Oppo warna biru kombinasi putih dan satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam Nopol M-3363-WI

“Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pasangan Suami Istri di Sampang Diamankan Polisi
Serang Pakai Sabit, Terduga Maling Nyaris Lukai Warga Sampang
‎DPO Kasus Narkoba di Kerinci Berhasil Diringkus Polisi
Polisi Ciduk 2 Pelaku Curanmor di Omben, Akui Beraksi di 23 TKP
Operasi Malam Satresnarkoba Sumenep: Dua Pengedar Sabu Ditangkap, 33 Poket Siap Edar Disita
Diduga Gelapkan 20 Ton Minyak CPO, Supir Truk Ditangkap Polisi
Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pria di Tangkap Polisi
Hendak Transaksi Narkoba, Dua Pemuda di Tapan Pessel di Bekuk Polisi

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:10 WIB

Pasangan Suami Istri di Sampang Diamankan Polisi

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:59 WIB

Serang Pakai Sabit, Terduga Maling Nyaris Lukai Warga Sampang

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:27 WIB

‎DPO Kasus Narkoba di Kerinci Berhasil Diringkus Polisi

Senin, 5 Januari 2026 - 21:16 WIB

Polisi Ciduk 2 Pelaku Curanmor di Omben, Akui Beraksi di 23 TKP

Kamis, 30 Oktober 2025 - 08:41 WIB

Operasi Malam Satresnarkoba Sumenep: Dua Pengedar Sabu Ditangkap, 33 Poket Siap Edar Disita

Berita Terbaru