Home / Tak Berkategori

Simpun! Polisi Sergap Pengedar Sabu di Simpang Empat

- Editorial Team

Senin, 14 Maret 2022 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AR diamankan Satnarkoba Polres Tanah Bumbu karena kedapatan menyimpan narkoba

AR diamankan Satnarkoba Polres Tanah Bumbu karena kedapatan menyimpan narkoba

Dapurrakyatnews – Satu lagi pengedar sabu ditangkap polisi, kamis (10/3) sore lalu tim Satres Narkoba Polres Tanah Bumbu. Dibawah komando Iptu A Denny Juniansyah, meringkus pria berinisial AR.

AR diringkus saat berada di rumahnya, di Jalan Pelita 3, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat. Pria 27 tahun itu ditangkap polisi, karena ditengarai sebagai pengedar sabu.

Baca Juga:  Intip Kebersamaan Tim Merah Putih Sat Narkoba Polres Tala

Sebelum menangkap AR, polisi rupanya sudah melakukan penyelidikan selama beberapa hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti yang diamankan AR

“Kami terus memantau kegiatan AR,” tutur Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP I Made Rasa kepada media ini, Senin (13/3/2022).

Kamis sore lalu, polisi mulai bergerak pukul 15.30 Wita. Saat sampai di sekitar target, polisi melihat AR sedang berada dirumahnya

Baca Juga:  Sepekan Ramadhan Berlalu, Polisi di Banjarbaru Utara Cek Ketersediaan Sembako

“Saat itulah polisi menyergap AR dan mendapati sabu seberat 1,09 gram, di dalam kotak rokok merk Esse Change,” Katanya.

Baca juga : Bandar Arisan Bodong Asal Tanah Bumbu dibekuk Polisi di Cilacap

Sebelum kita menggeledah, kita berkoordinasi dengan aparat lingkungan setempat.

“Dengan barang bukti yang diamankan, kuat dugaan AR bertindak sebagai pengedar,” Tambahnya

Baca Juga:  Aksi Terpuji Aipda Anton Terobos Banjir untuk Bagikan Sembako Kepada Warga

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan, untuk menemukan dari mana AR mendapatkan barang haram tersebut.

”Kita tidak bisa sebutkan nama dari siapa pelaku ini mendapatkan barang,” kata dia.

Akibat perbuatannya, AR dijerat pasal 112 dan atau pasal 114 ayat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Sampang Gelar Paripurna Pengesahan APBD Perubahan 2026, Ini Agenda Strategisnya
‎Bupati Sumenep Minta Perusahaan Beri Kesempatan Proporsional bagi Tenaga Kerja Lokal ‎
Mayat Pria Ditemukan di Pinggir Pantai Pakandangan Barat, Identitas Masih Misterius
‎KSOP Kalianget Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Wujud Pelayanan Humanis di Momentum Harhubnas ‎
Polres Sampang Ringkus Terduga Pelaku Pembunuhan Mertua di Tambelangan
‎Waspada Influenza A, Dinkes P2KB Sumenep Dorong Masyarakat Perkuat Pencegahan Sejak Dini
Air Mata Haru Nenek Fatimah Sambut Bansos Jumat Berkah Satlantas Polres Sampang
Imam Hasyim Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas Pemkab Sumenep, Berikut Nama-namanya

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 19:11 WIB

DPRD Sampang Gelar Paripurna Pengesahan APBD Perubahan 2026, Ini Agenda Strategisnya

Rabu, 23 September 2026 - 10:11 WIB

‎Bupati Sumenep Minta Perusahaan Beri Kesempatan Proporsional bagi Tenaga Kerja Lokal ‎

Selasa, 22 September 2026 - 22:24 WIB

Mayat Pria Ditemukan di Pinggir Pantai Pakandangan Barat, Identitas Masih Misterius

Selasa, 22 September 2026 - 10:41 WIB

‎KSOP Kalianget Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Wujud Pelayanan Humanis di Momentum Harhubnas ‎

Senin, 21 September 2026 - 19:22 WIB

Polres Sampang Ringkus Terduga Pelaku Pembunuhan Mertua di Tambelangan

Berita Terbaru