Dapurrakyatnews – Jajaran Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Selatan, mengamankan seorang pria paruh baya berinisial ASP (64), yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dan penahanan terhadap tersangka buruh tani asal Pancung Soal ini, dilakukan di Mapolres Pesisir Selatan pada Jumat dini hari (06/11/2026) sekira pukul 02.00 WIB, menyusul tindak lanjut atas laporan pengaduan yang dilayangkan pihak keluarga korban kepada pihak berwajib.
Peristiwa pencabulan tersebut bermula ketika tersangka berada di sebuah rumah di Kampung Pulai, Kenagarian Lakitan Tengah, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, usai memijit salah satu anggota keluarga.
Tersangka kemudian mendatangi korban seorang anak perempuan berinisial GC (11) yang sedang berbaring di kamar, lalu melancarkan aksi bejatnya dengan memegang bagian tubuh serta mencium korban hingga membuat anak tersebut ketakutan dan melarikan diri keluar kamar.
Usai menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban, penyidik Satreskrim melakukan rangkaian penyidikan hingga resmi menerbitkan surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap tersangka.
Saat ini, pelaku ASP alias Ujang telah ditahan di ruang tahanan Mapolres Pesisir Selatan guna melengkapi berkas perkara penyidikan lebih lanjut sebelum dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan untuk proses hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Ilham
Editor : Redaksi







