Kejari Sampang Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek SMP 2024 Senilai Rp7,5 Milyar

- Redaksi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka MF (baju rompi bermasker) keluar dari gedung Kejari Sampang dan digelandang ke mobil tahanan, pada Kamis (27/8/2026) malam

Tersangka MF (baju rompi bermasker) keluar dari gedung Kejari Sampang dan digelandang ke mobil tahanan, pada Kamis (27/8/2026) malam

Dapurrakyatnews – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada 19 paket pekerjaan rehabilitasi dan pembangunan ruang kelas baru (RKB) SMP senilai Rp7,5 miliar di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang akhirnya terbongkar.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang secara resmi menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara penyelewengan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024.

Penetapan tersangka, disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Sampang Mochammad Iqbal usai penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan secara maraton, mulai dari pukul 10.00 hingga pukul 19.00 WIB, Kamis (27/8/2026).

Kepala Kejari Sampang Mochammad Iqbal menyampaikan, penyidikan kasus dugaan tipikor Dinas Pendidikan Sampang membuahkan hasil.

“Kami sudah menetapkan tiga tersangka dalam perkara tipikor DAU dan DAK Dinas Pendidikan Sampang Bidang SMP Tahun Anggaran 2024,” terang Iqbal, Jumat (28/8/2026).

Usai penyidikan, Kejari Sampang langsung melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka tersebut, yaitu :

1. Mantan Kepala Dinas Pendidikan Mohammad Fadeli (MF) selaku Pengguna Anggaran (PA).

Baca Juga:  Permudah dan Edukasi Masyarakat Taat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Satlantas Polres Sampang Gelar Samling

2. Mantan Kepala Bidang SMP Ach. Toharuddin (AT) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

3. Ketua Gapensi Jawa Timur Mohammad Syarifuddin (MS) selaku pihak swasta.

Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rumah Tahanan kelas II B Kabupaten Sampang guna kelancaran proses penyidikan.

Tiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian penyidikan.

Pihaknya menilai, bukti-bukti yang dikantongi penyidik sudah cukup. Sehingga, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan perhitungan awal, praktek penyelewengan dana ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga miliaran.

Baca Juga:  Ingin Tahu Kejelasan Status R2 dan R3, Guru Honorer di Sampang Datangi Kantor Dewan

“Estimasi kerugian negara yang masih dihimpun auditor dan penyidik sebesar 2,7 miliar rupiah,” ungkapnya.

Angka tersebut, lanjut Iqbal, masih bersifat sementara, dan masih ada potensi berkembang sesuai bukti baru di lapangan.

Iqbal menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh praktik rasuah di wilayah hukumnya.

“Berita kami ruang dan waktu, serta doakan kami untuk menyelesaikan kasus-kasus korupsi di Kabupaten Sampang,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Penulis : Moh Mansur

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

3 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pencurian akan Menjalani Pemeriksaan di Mapolresta Sumenep

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:51 WIB

3 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pencurian akan Menjalani Pemeriksaan di Mapolresta Sumenep

Berita Terbaru