Dapurrakyatnews – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan insentif fiskal kepada masyarakat berupa pengurangan sebesar 81 persen atas piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Bapenda Kabupaten Sumenep, Ferdiansyah Tetrajaya, mengatakan kebijakan tersebut menjadi salah satu bentuk hadiah kemerdekaan dari pemerintah daerah kepada masyarakat sekaligus mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak.
“Ini merupakan momen hadiah kemerdekaan bagi masyarakat. Kami memberikan insentif fiskal sebesar 81 persen sesuai dengan HUT Kemerdekaan RI ke-81,” ujar Ferdiansyah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Program insentif fiskal tersebut berlangsung selama satu bulan, mulai 17 Agustus hingga 17 September 2026. Melalui kebijakan ini, masyarakat yang memiliki tunggakan PBB-P2 tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya mendapatkan keringanan sehingga diharapkan lebih terdorong untuk segera menyelesaikan kewajibannya.
Menurut Ferdiansyah, pajak merupakan kewajiban masyarakat kepada negara. Apabila kewajiban tersebut tidak ditunaikan, tunggakan akan tercatat sebagai piutang yang pada akhirnya menjadi beban bagi masyarakat.
“Kami pemerintah juga memahami kondisi dan situasi masyarakat. Karena itu, momentum Hari Kemerdekaan dirasa tepat untuk memberikan hadiah kepada masyarakat melalui insentif fiskal sebesar 81 persen terhadap piutang PBB-P2 tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya,” katanya.
Ferdiansyah berharap program tersebut tidak hanya mampu mengurangi beban masyarakat dalam menyelesaikan tunggakan pajak, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Setelah tunggakan dapat diselesaikan melalui program insentif tersebut, masyarakat diharapkan lebih tertib memenuhi kewajiban pembayaran PBB-P2 mulai tahun 2026 dan seterusnya.
“Dengan harapan ketika piutang sudah bisa diselesaikan, ke depan masyarakat diharapkan patuh terhadap kewajibannya untuk membayar PBB-P2,” tutur Ferdiansyah.
Ia mengungkapkan, total piutang PBB-P2 tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya di Kabupaten Sumenep mencapai sekitar Rp70 miliar. Karena itu, pemberian insentif fiskal sebesar 81 persen diharapkan dapat membantu mengurangi beban masyarakat sekaligus mempercepat penyelesaian piutang pajak daerah.
“Piutang dari tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya cukup besar, totalnya sekitar Rp70 miliar. Dengan adanya program ini, kami berharap beban masyarakat bisa berkurang dan piutang tersebut segera diselesaikan,” pungkasnya.
Penulis : A.Junaidi
Editor : Redaksi






