Dapurrakyatnews – Sebanyak 5 warga binaan lembaga pemasyarakatan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kabupaten Sampang, Jawa Timur, dinyatakan bebas usai menerima Surat Keputusan (SK) Remisi Umum dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (RI)
SK Remisi diserahkan secara simbolis oleh Bupati Sampang H. Slamet Junaidi kepada Ainur Rofiq, Anam, Bubar, Rahmat Maulana, dan Moh. Imam Syafi’i usai Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke 81 RI di Pendopo Trunojoyo Sampang, pada Senin (17/8/2026)
Kepala Rutan Kelas II B Sampang Agus Yanto menjelaskan, seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemberian remisi ini, merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan dari negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan disiplin mengikuti seluruh tahapan pembinaan selama berada di dalam Rutan,” jelas Agus, pada Selasa (18/8/2026)
Selaras dengan Agus, Humas Rutan Kelas II Sampang Panca Agung Laksono S. menambahkan, program pembinaan di lembaganya fokus pada pembentukan karakter dan keterampilan agar warga binaan siap kembali berbaur dengan masyarakat secara mandiri.
” Kami harap, lima warga binaan yang bebas ini dapat menjadikan momentum kemerdekaan sebagai awal lembaran baru untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan berkontribusi positif bagi lingkungan tempat tinggalnya,” harap Panca, sapaan akrabnya.
Penulis : Moh Mansur
Editor : Redaksi







